PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang warga Sri Gading RT 010/RW 004 Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak berinisial DP (31), diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Rumah Sakit Evarina Kecamatan Pangklan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pada Senin tanggal 15 Februari 2021 Sekira pukul 08.00 Wib, atas dugaan tindak pidana penyalahgunan narkotika jenis shabu.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto kepada awak media, Senin sore (15/2/2021) mengatakan, diamankannya DP berawal dari Sdr. JHON RIO MANURUNG yang merupakan anggota Sat Lantas Polres Pelalawan hendak melakukan pengecekan terhadap identitas korban kecelekaan tunggal di RS Evarina pada Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 08.00 Wib.
Saat Sdr. JHON RIO MANURUNG memeriksa celana korban (DP), ditemukan didalam dompet DP 01 (paket) diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya Sdr JHON RIO MANURUNG menghubungi sdr. PINUS JULIANTO SINAGA, SH, MH (Polri, Aspol Polres Pelalawan).
Kemudian, sambung Edy, dilakukan penggeledahan terhadap DP, yang disaksikan oleh pihak rumah sakit dan security, dan ditemukan 01(satu) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah yang ditemukan didalam dompet tersangka DP.
"Selanjutnya terhadap tersangka (DP) dan barang bukti berupa 01(satu) paket/bungkus plastik bening klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu. 01 (satu) buah dompet warna cokelat. Dan 01 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam di bawa ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal peran DP sebagai pemakai," tutup Edy. (Sam)