PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Merujuk dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Pelalawan Nomor 420/DIKBUD/2021/084, dari jumlah 227 SD yang ada di Kabupaten Pelalawan, 179 sekolah mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka sementara 48 sekolah tingkat SD masih menggunakan daring. Begitu juga untuk sekolah tingkat SMP, dari jumlah 79 sekolah SMP, 23 sekolah masih menggunakan daring dan 56 sekolah mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka.
"Dan Pangkalankerinci, untuk tingkat SD dan SMP belum diperbolehkan pembelajaran tatap muka tapi masih tetap daring. Di Kuala Kampar, SD dan SMP diperbolehkan belajar tatap muka terbatas karena dari awal wilayah tersebut masuk zona hijau. Sementara kecamatan lain, ada juga beberapa sekolah tingkat SD dan SMP yang belum dibolehkan pembelajaran tatap muka terbatas," terang Plt. Kadisdik Pelalawan, Drs. Atmonadi, pada media ini, Jum'at (5/2/2021).
Dia menjelaskan untuk di Kecamatan Langgam, semua sekolah baik Negeri dan swasta Tingkat SD dan SMP, diperkenankan untuk pembelajaran tatap muka terbatas. Di Bandar Seikijang, dari 9 sekolah SD di daerah tersebut, 7 sekolah bisa pembelajaran tatap muka terbatas sementara 2 sekolah masih harus melakukan pembelajaran daring yakni SDN 001 Seikijang dan SDN 008 Seikijang, yang keduanya masih berada di zona orange/kuning.
"Untuk tingkat SMP di Bandar Seikijang, dari 4 SMP di daerah tersebut, sekolah yang masih harus menggunakan pembelajaran daring hanya SMP 1 Bandar Seikijang saja dikarenakan masih berada di zona orange/kuning," katanya.
Untuk Kecamatan Bandar Petalangan dan Bunut, sambungnya, untuk tingkat SD dan SMP di dua Kecamatan tersebut diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, dikarenakan daerah tersebut masuk dalam zona kuning/kuning. Di Kerumutan, 4 sekolah SMP di wilayah tersebut diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Tapi untuk SD di Kerumutan, dari 19 SD di daerah tersebut 4 SD masih harus menggunakan pembelajaran daring yakni SDN 011 Beringin Makmur dan SDN 014 beringin Makmur, SDN 012 Pematang Tinggi dan SDN 019 pematang Tinggi dikarenakan masih zona orange/kuning," ujarnya.
Lanjutnya, dari 30 SD di Pangkalankuras ada 6 SD yang masih harus menggunakan pembelajaran daring yakni SDN 003 Sorek Satu, SDN 010 Tanjung Beringin, SDN 011 Sorek Satu, SDN 017 Sorek Satu, SDN 018 Sorek Satu dan SDN 024 Sorek Satu karena daerah tersebut masih dalam zona orange/kuning. Sedangkan untuk tingkat SMP di Pangkalankuras, hanya SMPN 1 Pangkalankuras saja yang masih menggunakan pembelajaran daring sementara SMP lainnya sudah boleh pembelajaran tatap muka terbatas.
"SD di Pangkalanlesung yang berjumlah 15 di daerah tersebut, hanya satu SD yang masih melakukan pembelajaran daring dikarenakan masih berada di zona orange/kuning yakni SDN 001 Pangkalanlesung, SD lainnya sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Sementara untuk tingkat SMP, dari 3 sekolah SMP yang ada di sana hanya satu sekolah yang masih menggunakan daring yakni SMPN 2 Pangkalanlesung, dua SMP lainnya yakni SMPN 1 Pangkalanlesung dan SMPN 3 Pangkalanlesung, diperbolehkan menggunakan pembelajaran tatap muka terbatas," paparnya.
Di Kecamatan Pelalawan, ada 2 SD dari 13 sekolah tingkat SD yang masih menggunakan pembelajaran daring yakni SDN 001 Pelalawan dan SDN 004 Pelalawan. Sedangkan tingkat SMP di kecamatan tersebut, hanya SMPN 1 Pelalawan yang masih menggunakan pembelajaran daring, 7 SMP lainnya sudah memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Di Teluk Meranti,
tingkat SD dan SMP sudah diperbolehkan semua menggunakan pembelajaran tatap muka terbatas karena di wilayah tersebut sudah masuk zona kuning/kuning.
"Di Kecamatan Ukui, ada 6 SD dari 22 SD yang masih menggunakan pembelajaran daring yakni SDN 002 Ukui 2, SDN 003 Lubuk Kembang Bunga, SDN 006 Trimulya Jaya, SDN 010 Silikuan Hulu, SDN 012 Silikuan Hulu dan SDN 014 Silikuan Hulu. Sedangkan tingkat SMP, 3 SMP di Ukui yang masih menggunakan pembelajaran daring yakni SMPN 1 Ukui, SMPN 2 Ukui dan SMP IT Darul Huda sementara 5 SMP lainnya sudah boleh mempergunakan pembelajaran tatap muka terbatas," ungkapnya.
Dikatakannya, dan bagi sekolah yang memberlakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus mendapatkan izin dari orangtua siswa/wali. Jika orangtua siswa/wali tidak mengizinkan, maka sekolah harus memberikan pelajaran daring bagi siswa yang tidak diberi izin tersebut. (ndy)