RIAU, RIAUBERNAS.COM - PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Uap (SPJBTLU) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kesepakatan ini bertujuan memenuhi pasokan listrik dan uap yang handal dan berkelanjutan tanpa pemadaman ataupun gangguan di wilayah kerja Blok Rokan.
SPJBTLU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Pertamina Hulu Rokan RP Yudantoro, dan GM PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Dispriansyah, yang dilakukan secara virtual berlqngsung pada Senin (01/02/2021).
Yudantoro mengatakan, kerja sama antara PHR dengan PLN ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama yakni masa transisi hanya selama tiga tahun yang dimulai dari 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2024 (PJBLTU Transisi).
"Tahap keduanya, yakni layanan permanen yang di mulai sejak 8 Agustus 2024 dengan menginterkoneksikan sistem pada Wilayah Kerja Rokan dengan Sistem Sumatera, pemasangan Converter dan pembangunan Steam Generator," terang Yudantoro.
Untuk menjalankan kegiatan operasional Wilayah Kerja Rokan sesuai PSC Rokan, lanjut Yudantoro, PHR memerlukan pasokan listrik dan uap yang yang handal dan berkelanjutan tanpa pemadaman ataupun gangguan, selain dari kapasitas daya listrik PHR sendiri yang mengandalkan 2 pembangkit WK Rokan.
Untuk masa PJBLTU Transisi, PLN akan menggunakan pembangkit North Duri Cogen (NDC) sebagai pembangkit listrik dengan kapasitas daya 300 MW di wilayah Duri.
"Selama Jangka Waktu operasional, NDC akan menerima Fuel Gas dan Feedwater yang disuplai oleh PHR. PLN wajib memproses Fuel Gas dan Feedwater untuk diproduksi menjadi Listrik dan Uap dan menjualnya kepada PHR untuk digunakan dalam operasional WK Rokan. PLN tidak memiliki hak kepemilikan dan penggunaan atas Fuel Gas atau Feedwater, selain untuk tujuan sebagaimana secara khusus diatur dalam Perjanjian Transisi ini," kata Yudantoro. (***)