INHU, RIAUBERNAS.COM - Polsek Batang Gansal Polres Inhu berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis shabu-shabu diwilayahnya dengan meringkus dua tersangka yang beperan sebagai pengedar dengan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu siap edar sebanyak 21 paket.
Penangkapan terhadap ke dua pengedar shabu, yakni MBT (22) warga Keritang Kabupaten Inhil dan HSM (34) warga Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal dilakukan Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Selasa 26 Januari 2021 sore sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 31 Januari 2021 membenarkan diringkusnya dua pengedar shabu di Batang Gansal tersebut.
Dijelaskan Misran, keberhasilan Polsek Batang Gansal dalam mengungkap kasus peredaran gelap shabu itu bermula saat Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.TrK, Selasa 26 Januari 2021 siang sekira pukul 14.30 WIB, mendapat informasi bahwa ada orang yang diduga akan bertransaksi shabu disebuah cafe di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal.
Untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan penyelidikan, Kapolsek termuda di jajaran Polres Inhu tersebut mengintruksikan personel Unit Reskrim turun kelapangan.
Ternyata benar, di cafe yang kosong atau tidak buka itu, ada dua orang laki-laki yang sedang duduk. Namun saat didekati, salah seorang kabur ke arah semak belukar samping cafe. Polisi langsung mengamankan laki-laki yang masih duduk didepan cafe itu yang diketahui bernama MBT, karena saat polisi datang, dia seperti akan membuang sebuah benda kebawah kolong cafe, untung saja hal ini sempat dilihat petugas.
Bungkusan yang hendak dibuang dan masih dalam genggaman MBT tersebut ternyata berisi 8 paket benda yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1.40 gram. Sementara sejumlah personel lainnya mengejar dan mencari teman MBT yang sempat kabur kearah semak belukar, dan polisi berhasil mengamankan teman MBT yang sedang bersembunyi dalam semak tidak jauh dari cafe, dan diketahui berinisial HSM.
Ketika digeledah, dalam kantong celana HSM ditemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 2,79 gram. Petugas juga mengamankan BB lain seperti handphone, uang tunai dan lainnya.
"Dua tersangka pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya, berkemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena barang haram ini mereka dapat dari seseorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Misran. (Pt)