Cabuli Beberapa Bocah, Kakek Penjual Jamu Ini Diciduk

Cabuli Beberapa Bocah, Kakek Penjual Jamu Ini Diciduk
KSM (60) pelaku pencabulan anak di bawah umur.

PELALAWAN (Riaubernas) - Berawal dari penolakan salah seorang korban atas ajakan temannya untuk bermain ke rumah RT setempat, penolakan korban disebabkan ketakutannya melewati rumah KSM (pelaku). Pada Sabtu (23/1/2021) siang.

Perbincangan dua bocah ingusan ini terdengar oleh orang tua korban, yang langsung menanyakan ke korban kenapa buah hatinya itu takut melewati jalan depan rumah kakek KSM, dengan polos korban mengaku bahwa pria berusia 60 tahun itu sering pegang-pegang (sembari menunjukkan alat kelaminnya).

Mendengar cerita sang anak, ayah korban langsung ke rumah Ketua RW, dan menceritakan kejadian yang dialami putri tercintanya. Rupanya hal yang sama juga dialami oleh dua putri pak RW, yang juga menjadi korban pelecehan seksual KSM.

Di malam yang sama, ada lagi tiga orang tua yang mengaku anaknya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari kakek cabul tersebut, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 Sekira Pukul 09.00 Wib, seluruh orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anak-anaknya ke Polsek Pangkalan Kuras guna poses hukum lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Ukui, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad memerintahkan untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Paur Humas Iptu Edy Haryanto, Rabu (27/1/2021).

Dijelaskan Edy, pelaku diketahui bernama KSM (60), berprofesi sebagai penjual jamu. Sedangkan ke enam korban adalah anak di bawah umur, yang berusia 6 sampai 10 tahun.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas Edy. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras. "Hasil pemeriksaan narkoba dan rapid test terhadap pelaku negatif, pelaku langsung di tahan," tegas Iptu Edy (Apon)