PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - MA (53), warga Desa Tanjung Gadang Kelurahan Sijunjung Kabupaten Sawalunto Sumatera Barat, terpaksa diamankan di Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan atas dugaan tindak pidana Curanmor di Dusun VI Sei Medang Raya Kampung Lestari RT 005/RW 004 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 01.30 Wib.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto kepada awak media, Selasa (26/1/2021).
Edy menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wib, dimana saat itu Sdr. FIDERMAN ZENDATE (Korban) baru pulang kerumahnya yang berada di Dusun VI Sei Medang Raya Kampung Lestari RT 005/RW 004 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Lalu kemudian meletakkan Sepeda motor miliknya diteras rumahnya tanpa mengunci stang. Dan pada pukul 01.30 Wib, saat korban hendak tidur, dirinya mendengar suara pada bagian luar rumahnya, lalu korban mengatakan 'Siapa'. Karena merasa curiga, lalu korban mengintip dari sela-sela lobang dinding papan rumahnya, dan melihat ada seseorang yang mendorong mundur pelan-pelan sepeda motor miliknya.
Melihat hal tersebut, korban langsung berteriak seraya mengatakan 'kamu siapa, maling'. Pada jarak lebih kurang 3 meter, korban membuka pintu dan mengejar pelaku. Kemudian pelaku lari dan langsung membuang sepeda motor milik korban hingga terjatuh. Selanjutnya korban mengejar pelaku hingga dengan jarak lebih kurang 40 meter dari rumahnya, dan pelaku berhasil di tangkap oleh korban.
Masih menurut Edy, dan kemudian korban mengatakan 'Mau Kemana Bapak, Kenapa Sepeda Motorku Dibawa' lalu pelaku mengatakan 'Aku Kesasar, Mau Minta Air'. Kemudian korban memeriksa pelaku lalu mendapatkan sebuah Pisau yang tersimpan dibagian perut depan pelaku, dan korban bertanya 'Untuk Apa Pisau Ini', lalu pelaku menjawab 'Untuk Jaga-jaga' kemudian korban membawa kerumahnya dan mejaganya hingga pagi hari.
"Dan sekira pada pukul 06.30 Wib, korban membawa pelaku menuju rumah REVER JANUS ZALUHU (Saksi), lalu menceritakan perihal kejadian yang terjadi, setelah itu korban bersama dengan REVER JANUS ZALUHU dan juga warga membawa pelaku kerumah ketua RT yakni Sdr. JUMAKIR. Sesampainya dirumah Ketua RT, korban meceritakan kembali perihal kejadian tersebut kepada ketua RT," jelas Edy.
Selanjutnya, lanjut Edy, Ketua RT menghubungi Babhinkamtibmas Desa Kesuma Sdr. ANDRIKO dan tidak lama kemudian Pihak Kepolisian sektor Pangkalan Kuras datang dan melakukan interogasi dilapangan, dan pelaku mengaku bernama MA serta mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir kali melakukan pencurian Sepeda motor di Dusun VI Sei Medang Raya Kampung Lestari Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan, dan kemudian atas kejadian tersebut Pelapor sekaligus pemilik dari sepeda motor merasa dirugikan Sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras guna poses hukum lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) Unit SPM HONDA Mega Pro Warna hitam BM 2490 AA. 1 (Satu) Buah STNK Asli. 1 (Satu) buah BPKB Asli. Dan 1 (Satu) Bilah Pisau Bergagang kayu warna coklat Bersarungkan Kain warna hitam," tutup Kasubbag Humas Polres Pelalawan. (Sam)