Niat Jual Shabu, Warga Japura Ditangkap Polisi di Desa Talang Mulya Inhu

Niat Jual Shabu, Warga Japura Ditangkap Polisi di Desa Talang Mulya Inhu

INHU, RIAUBERNAS.COM - Mendapat Informasi dari masyarakat, Kapolsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Iptu Januar Sitompul, SH, MH, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu di jembatan jalan Poros Desa Talang Mulya. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek beserta Kanit Aipda Eko Muji S, Bhabinkamtimas dan anggota Reskrim Brigadir Riko langsung mendatangi lokasi.

SBG (40) seorang laki-laki warga Japura Kecamatan Lirik yang diamankan oleh petugas kedapatan membawa diduga narkoba jenis shabu. 

Kejadian penangkapan dilakukan pada hari Minggu 10 Januari 2021, sesampai dilokasi informasi melihat satu orang sedang duduk di jembatan dengan menggunakan sepedah motornya. Langkah selanjutnya Team melakukan pemeriksaan serta menggeledah, alhasil ditemukan satu bungkus klip merah berisi shabu yang terletak di dalam kotak rokok LA Bold.

"Berat barang bukti shabu dengan berat kotor ± 0,62 Gram ( Nol Koma Enam Dua Gram), dan pihak Polsek melakukan pengembangan serta mengintrogasi, ternyata sabu tersebut miliknya atas nama Subagio warga Japura, kemudian BB dan pelaku dibawa ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik, melalui Paur Humas Aipda Misran, Senin (11/1/2021).

Masih kata Misran, sebelumnya hasil introgasi awal, pelaku Subagio mendapat shabu tersebut dari temannya yang tinggal di Japura. Setelah ia mendapat barang haram itu, dirinya langsung menuju ke Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku.

"Shabu itu rencananya mau dijual lagi kepada orang lain. Namun naas, pihak Polsek sudah menangkap pelaku sebelum barang haram (Shabu) tersebut di jual. Untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Misran.

Adapun barang bukti yang diamankan,1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan berat kotor ± 0,62  gram, (Nol koma enam dua Gram) , 1 (satu) bungkus Rokok LA Bold warna Hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia warna Hitam dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi. (Pt)