SIAK, RIAUBERNAS.COM - Perihal bantuan dari Pemerintah Kabupaten Siak bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) untuk anak Yatim dilakukan tunda cair oleh seluruh Penghulu se Kecamatan Dayun. Penundaan itu dilakukan bukan karena disengaja, melainkan adanya administrasi yang belum lengkap sesuai aturan.
"Adapun kendalanya adalah masih belum lengkapnya administrasi sesuai aturan yang berlaku. Bantuan anak Yatim di setiap Kampung yang ada di Kecamatan Dayun tahun 2020 di tunda pencairannya, itu hasil kesepatakan kami dari seluruh Penghulu, karena ada Administrasi yang harus di penuhi sesuai aturan terhadap tata cara penyerahannya,” ujar Ketua APDESI Kecamatan Dayun Nasya Nugrik kepada Riau Bernas, Senin (4/1/2020).
Dijelaskan Penghulu Kampung Dayun itu, bahwa mereka (seluruh penghulu) akan memenuhi kelengkapan untuk penyaluran bantuan tersebut. “Tahun 2021 ini kita juga akan musyawarahkan untuk memehuhi kelengkapan Administrasi, dan langsung di ajukan kembali supaya dapat di salurkan,” katanya.
Dikatakan Penghulu yang menjabat 2 periode ini, bahwa penundaan pencairan bantuan itu murni dari Kesepakatan bukan ada intervensi dari siapapun. “Ini murni kesepakatan tak ada paksaan maupun hal lain, yang terpenting semua harus kita ikuti sesuai regulasinya, kita tidak mau dibelakang hari terjadi temuan dari pihak terkait,” sebutnya, Minggu 3 Januari 2021.
Disisi lain, kata Nasya keberadaan Anak Yatim merupakan tanggung jawab moral bersama baik itu swasta maupun Pemerintah. “Sejauh ini untuk bantuan ke anak Yatim merupakan tanggung jawab Pemerintah ikut membantu melalui Pemerintah Kampung masing-masing,” katanya.
Ditempat terpisah Penghulu Kampung Sialang Sakti, Iswanto, ketika dikonfirmasi awak media ini mengaminkan bahwa semua keputusan yang telah dibuat hasil kesepakatan bersama. “Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, intinya kita harus mengikuti regulasi yang ada sesuai petunjuk dari pihak terkait sebelumnya,” pungkasnya. (Van)