Sosialisasi Angkutan barang dan Angkutan Manusia, Hanya 30 Mitra Kerja PT IKPP Yang Hadir

Sosialisasi Angkutan barang dan Angkutan Manusia, Hanya 30 Mitra Kerja PT IKPP Yang Hadir

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dari ratusan lebih Mitra Kerja PT. IKPP Perawang  yang merais rezeki dari Perusahaan bubur kertas tersebut, hanya 30 Mitra Kerja yang hadir dalam sosialisasi Perda Odol dan Undang undang no 22 tahun 2009  di aula Bunut Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis (31/12/2020).

Angka 30 tersebut ternyata tidak sampai 50 persen dari jumlah Kontraktor yang ada di PT. IKPP Perawang, padahal Dinas Perhubungan Kabupaten Siak terus berupaya menertibkan angkutan melebihi muatan atau lebih dikenal Odol dan diatur dalam Perda Kabupaten Siak nomor 8 tahun 2019 dan UU no 22 tahun 2009 tentang angkutan barang dan Angkutan Manusia.

Plt. Kadis Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi, SH mengucapkan terimakasih kepada pihak  PT. IKPP Perawang yang telah mengundang mitra kerjanya itu dalam sosialisasi Perda Odol dan Angkutan barang dan angkutan manusia ini. "Kami selaku pengawas, hanya menjalankan aturan, ini dilakukan sebagai upaya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," jelas Junaidi. 

Sementara itu, Pimpinan PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak melalui Manager IR PT. IKPP Perawang Zulfikar menjelaskan, terkait yang hadir ini hanya 30 Mitra kerja itu dilakukan karena kondisi Pendemi Covid-19.

"Setelah kita kordinasi sama Pak Kadis, kita tetap menjalankan Protokol Kesehatan, dimana kita menghadirkan ini tidak lebih dari 100 Mitra kerja. Setelah kordinasi dengan pak Kadis terkait 30 mitra kerja tahap awal, beliau menyetujui. Ini yang hadir mayoritas menggunakan angkutan orang," jelas Zulfikar kepada Riau Bernas usai Sosialiasi Perda Odol dan Angkutan barang dan Angkutan manusia itu.

Disinggung apakah ada gelombang kedua, Zulfikar mengatakan, akan melihat komunikasi dengan pak Kadis dulu. "Inikan sebuah sosialisasi, jika hari ini bisa cukup mewakili untuk sosialisasi, saya fikir kenapa tidak, karena kedepan saya akan memberikan sosialisasi ke mitra kerja kita, kalau memang Perda ini dijalankan sebagaimana disampaikan pak kadis," pungkasnya. (Van)