SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dalam penegakan itu, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Masyarakat tersebut kita perintahkan membuat surat pernyataan, kemudian kita beri hukuman mengutip sampah," jelas Serda Purnomo saat melakukan pendisplinan Prokes di Pasar Tuah Serumpun, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskannya, bahwa penerapan Prokes wajib dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari virus yang sudah mendunia itu. "Kita wajibkan masyarakat mematuhi Prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa Protokol Kesehatan merupakan kewajiban masyarakat untuk mematuhi apalagi saat berada diluar rumah. Bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda Kabupaten Siak No 4 tahun 2020.
"Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, maka saya ingatkan masyarakat untuk tetap gunakan masker, kiya berharap masyarakat tidak sampai didenda," tambahnya.
Dijelaskannya, perihal denda sudah diatur sesuai Perda No 4 tahun 2020, setiap masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan. Hal itu dilakukan untuk antisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. "Virus Covid-19 ini sulit dideteksi, maka dari itu tetap kami ingatkan agar tetap memakai masker, serta di manapun bapak ibu berada," tuturnya. (Van)