INHU, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, mengeksekusi seorang terpidana dalam perkara tindak pidana Pilkada dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, Senin (21/12/2020) sekira pukul 15:30 WIB.
Kejari Indragiri Hulu, Furkon Syah Lubis, SH, MH, melalui Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto Aribowo, SH, MH, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya eksekusi tersebut.
Dikatakan Kasi Pidum, eksekusi terhadap terpidana Edi Priyanto selaku Kepala Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada tanggal 10 Desember 2020.
Yulianto Aribowo mengatakan, Edi Priyanto
dijatuhi pidana kurungan badan selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta rupiah.
" Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 188 UU RI No. 1 tahun 2015 pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jo pasal 71 ayat (1) Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU," ucapnya.
Menurut Yulianto Aribowo, terpidana itu sebelum dijebloskan di Rutan, Jaksa terlebih dahulu melakukan rapid test untuk memastikan bahwa terpidana benar-benar sehat dan terhindar dari Covid-19.
Sebelumnya, perkara pemilu yang menyeret Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ke pengadilan adanya postingan video deklarasi dukungan ormas terhadap salah satu pasangan calon bupati Inhu.
Maka dengan adanya video tersebut, Edi Priyanto dilaporkan oleh pengurus parpol ke tim Sentra Gakumdu Inhu. Sehingga Tim Sentra Gakumdu Inhu bergerak cepat dan mengantarkan Kades Edi ke pengadilan untuk diadili. (Pt)