Rohil Berlakukan Sanksi Denda Pelanggaran Prokes

Rohil Berlakukan Sanksi Denda Pelanggaran Prokes
Operasi yustisi dilakukan oleh penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir, bagi pelanggar dikenakan sanksi denda

ROKAN HILIR (Riaubernas) -
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil )telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggaran protokol kesehatan (prokes ) Covid -19 untuk itu ditekan kepada masyarakat agar menaati aturan yang berlaku 

Penegasan itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi ,SH. SIK melalui Kasubang Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH. Senin (21/12/20)

Penerapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) guna percepatan penangganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir yang melibatkan dari Aparat Gabungan dari Polres Rokan Hilir, Kodim 0321 Rohil dan Satpol PP 

Tim gabungan melakukan operasi yustisi mulai dari simpang ujung tanjung tanah putih sampai ke Mapolres Rokan Hilir .

Dari hasil Operasi Yustisi dilakukan terjaring sebanyak 15 pelanggar tidak memakai masker. 

Diketahui dari 15 pelanggar tersebut, ada 13 pelanggar membayar denda  sebesar 100 ribu dan menerima saksi sosial 

Sedangkan pelanggaran 2 pelanggaran lainnya tidak mampu membayar denda dan langsung disidangkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir dipimpin Erif Erlangga SH dibantu panitera pengganti Andrian Tumanggor SH saat dilokasi operasi.

Sesuai penegasan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK, upaya operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona terutama diwilayah kabupaten Rokan Hilir 

"Operasi Yustisi ini dilakukan berdasarkan perda Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No 21 tahun 2018 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol Covid-19." Terang Juliandi  

Sambung AKP Juliandi bahwa Kegiatan tersebut tidak hanya di simpang ujung tanjung ke mapolres saja, akan tapi akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir

Untuk operasi yustisi hari ini ,tambahnya terdapat 2 pelanggar langsung disidang diruang SPKT Polres Rokan Hilir sedangkan 13 pelanggar lainnya diberi penindakan sanksi sosial dan mampu membayar denda. 

AKP Juliandi mengharapkan Semoga kegiatan operasi yustisi inu akan memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes saat musim pandemi 

"Penerapan sanksi sesuai arahan pemerintah harapkan semua warga bisa mentaati prokes demi kebaikan bersama, giat operasi yustisi akan berlanjut dilakukan. "Pungkasnya

Senada disampaikan Pada Kakan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir Suryadi SE,   operasi yustisi ini bisa untuk menekan masyarakat agar disiplin menjalankan protokol COVID-19

"Sanksi Ini akan menjadi efek jera bagi yang melakukan pelanggar protokoler kesehatan." Ujarnya 

Sekali lagi, tegasnya melalui himbau seluruh masyarakat Rokan Hilir  jangan lagi melakukan kerumunan dan selalu untuk menjaga kesehatan, 

"Operasi yustisi ini adalah penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan. " Tutup,H. Suryadi mengakhiri (Syofyan Rambah)