Dinilai Langgar Undang-Undang dan Rawan Gugatan

Mendagri Menolak Lantik HM Harris-Zardewan Tanggal 17 Februari

Mendagri Menolak Lantik HM Harris-Zardewan Tanggal 17 Februari
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Terpilih, HM Harris - Zardewan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - Dipastikan Bupati Pelalawan HM Harris batal dilantik tanggal 17 Februari mendatang. Jika dipaksakan, selain melanggar undang-undang juga akan rawan gugatan.

Penegasan ini disampaikan oleh Kabag Tapen, Drs Novri Wahyudi, pada riaubernas.com, Jum'at (12/2/2016). Menurutnya, pelantikan Pak Harris secara tegas harus dilaksanakan setelah habis masa jabatan tanggal 7 April mendatang.

"Dari awal Menteri Dalam Negeri tidak mendukung, meski pengajuan Pak Harris untuk dilantik tanggal 17 Februari didukung sepenuhnya oleh Gubernur," ujarnya.

Katanya, Kementerian menolak pengajuan HM Harris meski dengan alasan yang masuk akal karena lembaga tersebut tak mau melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Di UU itu dijelaskan tidak boleh mengurangi masa jabatan kepala daerah satu hari pun.

"Perjuangan sudah kita lakukan, dan Pak kita sudah berjuang semaksimal mungkin," katanya.

Menurutnya, soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan sendiri diupayakan akan dilaksanakan pada bulan April, setelah habis masa jabatan Pak Harris tanggal 7 April. Karena jika mengikuti pelantikan yang dijadwalkan bulan Maret, tetap tak bisa karena masa jabatan Pak Harris belum selesai.

"Jadi Kemendagri mengupayakan untuk menjadwalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan di bulan April, setelah habis masa jabatan Pak Harris tanggal 7 April," tukasnya. (Tim)

Editor : Ai