SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan memberikan imbauan serta Pendisiplinan masyarakat Produktif Aman kepada masyarakat saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang, Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat memberikan imbauan, Sertu Afrisal bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Tualang menyisir disekitar Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang.
"Kegiatan penyisiran itu dilakukan agar masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah," ujar Sertu Afrisal kepada Riau Bernas usai operasi yustisi berlangsung.
Ia tetap mengingatkan kepada seluruh masyarakat saat berada diluar rumah wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker.
"Kita terus berupaya agar masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes seperti
menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari dari Kerumunan," jelasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa Pemerintah pusat maupun Daerah sudah menyiapkan payung hukum tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan ini yang sudah diatur dalam Perda No 4 tahun 2020.
"Masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, apabila terbukti tidak memakai masker maka langkah awal akan ditegur membuat surat pernyataan, kalau tetap dilakukan akan di denda sebesar Rp 200.000, tapi kita tidak mengedepankan itu, semoga masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes," jelasnya menceritakan.
Ia mengingatkan, apabila ada gangguan pernafasan Demam, Batuk/Pilek, Sakit Tenggorokan, Letih/Lesu jangan dianggap sepele, segera periksakan diri ke Dokter, dan bila tidak ada kepentingan lebih baik di rumah saja, virus Covid-19 jangan dianggap sepele lagi," ingatnya. (Van)