PEKANBARU (Riaubernas) - Kepolisian Daerah Riau bersama BNNP Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika sabu sabu dan pil ekstasi
Sebanyak 122,38 kilogram Sabu dan 10.000 ribu butir pil ekstasi dari 5 kasus ditangani Polda
Pengungkapan kasus narkotika ini, dilakukan Polda Riau dari Bulan Oktober sampai 5 November 2020.
"Dari kasus ini melibatkan 11 orang pelaku. barang bukti diamankan dari BNNP dan Polda Riau," terang Irjen Agung yang didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, dimako Brimob Kamis sore (5/11)
Jenderal berbintang dua ini menegaskan akan terus mengungkap narkoba, dengan memberantas habis para pengedar sampai ke akar akarnya.
"Saya tidak akan pandang bulu siapapun dia, jika dia bermain dan mengedarkan narkotika saya akan menangkapnya. Mungkin sekarang para pengedar narkotika mendengarkan saya berbicara, saya ingatkan tidak main-main dengan pengedar narkotika. Saya mengejarnya sampai kedalam lubang manapun," tegasnya.
Irjen Agung menjelaskan sebanyak 11 orang terlibat tersangka diamankan dalam kasus ini.
"Total 19 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi adalah tangkap tangan dari BNNP Riau. Dan sisanya 103 kilogram itu adalah tangkapan Direktora Reserse Narkoba Polda Riau," beber jebolan Akpol 1988 ini.
"Untuk lokasi penangkapan ada 5 tempat yaitu dua TKP dari Dit Resnarkoba sendiri, Polres Indragiri Hilir, Polres Bengkalis dan Polres Dumai," papar Agung.
Sementara itu, Brigjen Kennedy Kepala BNNP Riau mengatakan pencapaian pengungkapan sebagai buah dari sinergitas Polda dengan BNNP dalam memberantas peredaran narkoba di Riau.
“Ini adalah satu bentuk sinergitas polda Riau dengan BNNP Riau dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba, kita akan tanggulangi bersama semua tindak pidana kejahatan terkhususnya narkoba." terangnya
Jenderal Bintang satu ini, mengucapkan terimakasih kepada personil kapolda dan lapisan masyarakat terus mendukung memberantas narkotika
"Memberantas narkotika yang mau, terus mendukung dan bekerja sama pemberantasan pengedaran narkoba", ujar Jenderal bintang satu tersebut (rilis)