Tahap Kampanye Pilkada, Bawaslu Tegaskan Timses Paslon Untuk Taati Prokes

Tahap Kampanye Pilkada, Bawaslu Tegaskan Timses Paslon Untuk Taati Prokes
Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri ,S.Hi, Selaku Divisi teknis

ROKAN HILIR (Riaubernas) -
Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan menghadapi perhelatan demokrasi pemilihan kepala daerah (PilKada) ditengah kondisi Covid -19

Bawaslu berharap kepada pihak kepolisian dan satuan Kepolisian pamong praja menindak kemunan massa 
kampanye ditengah kondisi Pandemi Covid -19 

"Penindakan ada pada kepolisian dan satuan polisi pamong praja Tim Gakkum protokol kesehatan mengacu Pergub  No.55 tahun 2020 dan Perbup No 50 tahun 2020.," 

Demikian dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri ,S.Hi, Selaku Divisi teknis dalam konpers,Selasa (15/9/20) diruang media
Center kantor Bawaslu jalan pelabuhan baru 

Pihak Bawaslu mengakui pada pelaksanaan tahapan pendaftaran ke-4 Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dikantor KPU Rohil pada waktu lalu, massa bludak ditengah pandemi covid-19 

Sementara ketentuan (Prokes)Protokol kesehatan tahapan pilkada ditengah Covid -19 Masa yang datang bersama Pasangan Bakal Calon tidak melebihi jumlah 14 orang 

Sedangkan kampanye tatap muka, Bapaslon menghadiri massa tidak melebihi dari 50 orang dan kampanye umum tidak melebihi 100 orang

"Kami juga mengingatkan tim Bapaslon Bupati Rohil dan Wakil Bupati taati prokes agar tidak datangi massa yang lebih banyak saat tahapan masa kampanye ," pungkasnya (Syofyan Rambah)