ROKAN HILIR (Riaubernas) - Bupati Rokan Hilir. H. Suyatno, Amp pimpin Apel Bersama (Serasi) Yutisi penegak hukum protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Senin (14/9/2020) didepan kantor BPKAD Bagansiapiapi
DalamSambutan Bupati H. Suyatno, menyampaikan Covid -19 terus melonjak naik diwilayah provinsi Riau
Bupati berharap pengertian peran dari masyarakat untuk menaati protokol kesehatan dengan telah diberlakukan pemerintah daerah dan provinsi Riau
"Saya sudah mengalami, dikarantina diisolasi mandiri selama dua minggu dirumah, alhamdulilah, sudah sehat dengan melakukan aktivitas berolah raga," diakuinya
Bupati juga mengharapkan Yutisi Penegak hukum untuk peringatan pengusaha kedai kopi dan lainnya untuk wajib memakai masker selalu cuci tangan, hindari kerumunan bagi pengunjung
"Ini dilakukan demi untuk mempertahankan jiwa dan raga, agar masyarakat terhindari Covid -19 dengan mengikuti prokes ," Bupati Suyatno mengingatkan
Sementara Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasat
Ops Polres Rohil, Kompol Antoni Lumban Gaol,SHMH menyebutkan pelaksanaan Razia tim Yutisi memiliki dua moment untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat secara luas
Kasat Ops Polres Rohil juga menjelaskan, Sosialisasi tim Yutisi penegak hukum protokol kesehatan Covid-19 Berdasarkan Peraturaan Gubernur Riau No 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil No 52 tahun 2020
"Personil tim Yutisi hukum gabungan sebagai leading sektor dapat mensosialisasi kepada masyarakat secara luas menerapkan kepada masyarakat memakai masker ,"tegas Kasat Ops Polres Rohil ini
Kasat Ops Polres Rohil ini mengatakan dengan diberlakukan razia tim Yutisi prokes Covid -19 mulai hari ini, bagi masyarakat tidak memakai masker tersebut akan peringatan secara kontineu .
Selain itu juga tambahnya mendatangi kantor kantor dan diruang kerja agar tidak adanya klaster Covid -19
Sedangkan Kasat Polisi Pamong Praja Rokan Hilir, H.Suryadi,SE, menegaskan operasi tim Yutisi gabungan mewajibkan masyarakat memakai masker
"Jika adanya masyarakat melakukan pelanggaran prokes dijalan dan tidak mengunakan masker akan diberikan sanksi tegas teguran,"tegas Suryadi
Tim apel Yutisi penengak hukum prokes melakukan razia, setiap simpang kota Bagansiapiapi bahkan setiap kecamatan terdiri Personil Polri,TNI ,Dishub ,Dinkes dan BPBD Rohil
dilapangan dari razia tim Yutisi, tidak sedikit masyarakat terjaring razia yang mematuhi prokes dan mengunakan masker
"Masyarakat terjaring razia yang tidak memakai masker, pemeriksaan identitas diri peringatan tidak mengulangi. hukuman Push up, menyanyi lagu Indonesia raya atau hukuman menyapu sampah dijalan," Pungkas H.Suryadi,SE (Syofyan Rambah)