Jumlah kasus Penularan Covid-19 meningkat, Gugus Tugas Kabupaten Siak Gelar Pertemuan Dengan PT IKPP

Jumlah kasus Penularan Covid-19 meningkat, Gugus Tugas Kabupaten Siak Gelar Pertemuan Dengan PT IKPP

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Untuk menyikapi meningkatnya jumlah penularan Positif Covid-19 dikalangan karyawan PT. Indah Kiat terutama karyawan Subkontraktor, Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan Pihak PT. Indah Kiat. 

Peningkatan penularan Covid-19 yang sangat signifikan ini berlangsung selama 10 hari dan sangat mengkhawatirkan banyak pihak. Total dari pasien yang telah positif Covid-19 berjumlah 66 orang dari Subkontraktor PT. Indah Kiat. 

Oleh karena itu, Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan Pimpinan dan Pimpinan Subkontraktor PT. Indah Kiat. 

"Alhamdulillah, hasil dari pertemuan tadi, pihak dari PT. Indah Kiat sudah mau tahu dan komitmen pada usaha kita dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini agar tidak menyebar lebih luas lagi," ujar Djamaluddin.

Adapun langkah yang akan diambil oleh PT. Indah Kiat dalam hal ini diantaranya, menghentikan sementara penerimaan karyawan khususnya Subkontraktor dari luar, akan melaporkan rencana penerimaan, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ekstra ketat. Apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan atau indisipliner akan dikenakan sanksi dan tidak akan diberikan bonus selama 6 bulan.

Untuk alat transportasi seperti bus karyawan yang digunakan, hanya setengah dari jumlah kapasitas transportasi. Didalam kawasan PT juga akan didirikan 3 titik pos kendali, yaitu di Jalan Bunut, Kilometer 11, dan Jalan Pasar. Pengurus Posko juga akan disiapkan di 17 perumahan karyawan PT. Indah Kiat. Hal ini dilaksanakan agar mempermudah sosialisasi dalam koordinasi apabila ada penularan covid-19.

Pemkab Siak telah mengajukan usulan  sanksi Perda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak.

"Sanksi tersebut pertama teguran, dan sanksi kedua bisa gotong- royong atau bisa sejumlah duit seperti daerah yang telah menerapkanya seperti Pekanbaru dan Jawa Barat," ungkapnya.

Namun ini masih wacana, jangan nanti memberatkan masyarakat. "Kita berharap sanksi Perda yang di syahkan akhir Agustus atau awal bulan September," harapnya. (Van/Adv)