Curi Tembaga Milik PT IKPP Perawang, LS di Jebloskan ke Penjara

Curi Tembaga Milik PT IKPP Perawang, LS di Jebloskan ke Penjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Salah seorang pekerja swasta berinisial LS (38),  kedapatan maling kabel tembaga di MB 25 PT. IKPP Perawang, Sabtu kemarin. Alhasil, pria 38 tahun itu dijebloskan ke penjara Polsek Tualang.

Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, SH, SIk, MH, melalui Kasi Humas Polsek Tualang J Pakpahan membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut. 

Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 03.00 WIB, pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berupa kabel tembaga Kuningan milik PT. IKPP Perawang sudah digiring ke Mapolsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kejadian itu berawal pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 20.30 WIB, dicurigai dua orang laki laki sedang berada di Opper MB 25. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh saksi terhadap orang tersebut," jelas J Pakpahan kepada Riau Bernas, Kamis (30/7/2020).

Beberapa saat setelah kedua orang tersebut pergi saksi menemukan mereka sedang memotong kabel tembaga di areal Crusswr MB 25.

selanjutnya saksi melakukan penangkapan dan berhasil menangkap terlapor atas nama inisial LS, sedangkan temannya berhasil melarikan diri (DPO)

Pelaku dan Barang bukti berupa potongan kabel tembaga dengan panjang 1 meter, 1 buah pisau karter dan 1 buah mata gergaji besi di amankan dan di bawa ke Polsek Tualang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Van)