Pj Sekda Siak Ikuti Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020 Dan Regulasi Kebijakan Turunan

Pj Sekda Siak Ikuti Sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020 Dan Regulasi Kebijakan Turunan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaludin, mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan Regulasi Kebijakan Turunan yang di taja Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Video converence di Ruang Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Senin (27/7/2020).

Sosialisasi terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Dalam Negeri No 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

Diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Basri yang menyampaikan, dengan sosialisasi ini Pemprov, Pemkot, dan BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama, dengan tujuan terlaksananya pemberian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di daerahnya masing-masing. Dan di kelola oleh BPJS Kesehatan khususnya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"Ini merupakan upaya Pemeritah Daerah dalam perlindungan terhadap aparat desa sesuai dengan payung hukum. Aparatur Perangkat Daerah berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan, Aparatur Daerah merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di Pemerintah Daerah," jelas Basri. 

Pengabdian Aparatur Perangkat Daerah itu sangat besar dan tidak mengenal batas waktu, sambung Basri, karenanya melalui sosialisasi ini akan menjadi momentum awal di berikannya jaminan kesehatan bagi Aparatur Pemerintah Daerah.

"Saya berharap, seluruh Aparatur Perangkat Daerah yang belum menjadi peserta JKN-KIS, bisa segera di daftarkan untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan regulasi. Sesuai Permen No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa PPU Pemda yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk segera di daftarkan kepada BPJS Kesehatan melalui instansi yang dipimpinnya secara kolektif," ungkapnya.

Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaludin, dijumpai usai sosialisasi dalam arahannya mengatakan, Perpres No 64 Tahun 2020 adalah perubahan Perpres terdahulu berkaitan dengan BPJS Kesehatan, khususnya terkait kepala kampung dan perangkat kampung yang selama ini pada Perpres terdahulu belum dicantumkan dalam BPJS Kesehatan.

"Jadi, dengan Perpres No 64 Tahun 2020 sudah dicantumkan bahwa perangkat kampung untuk tahun anggaran 2020 ini sudah mulai dimasukkan dalam BPJS Kesehatan, dimana iuran itu 4 % di bayar oleh APBD Kabupaten Siak dan 1 % lagi dibayar oleh yang bersangkutan. Besaran iuran Rp.152.000/bulan dan itu untuk menanggung 5 orang anggota keluarga. Ini sangat membantu perangkat kampung se-Kabupaten Siak dalam hal Jaminan Kesehatan," ujarnya. 

Insya Allah, lanjutnya, Pemkab Siak akan mencoba menganggarkan di APBD perubahan tahun ini yaitu pada Oktober, November, dan Desember 2020, dan untuk 2021 nanti di anggarkan untuk 1 tahun. Pemkab Siak juga akan mencoba mengkaji dengan Badan Keuangan, dengan formulasi yang sudah di buat oleh pihak BPJS 3 bulan itu kurang lebih 493.000.000 untuk 1.080 perangkat kampung yang ada di Kabupaten Siak.

Lebih lanjut Jamal menerangkan, realisasi kepesertaan Kabupaten Siak baru 76%, sementara target pemeritah pusat sampai 2024 sebesar 98%, jadi memang masih ada lebih kurang 30% lagi yang harus tercapai dalam jangka waktu 3 tahun kedepan.

"Kita mengimbau khususnya kepada masyarakat yang belum masuk BPJS, terutama masyarakat bukan penerima upah seperti UMKM kemudian karyawan di perusahaan yang belum terdaftar, agar dapat mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan dan daftarkan sesuai dengan jumlah karyawan yang di perusahaan masing-masing," pungkasnya. (Van)