Antisipasi Penyebaran Covid-19, Disdikbud Pelalawan Kembali Perpanjang Libur Siswa Sampai 25 Juli

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Disdikbud Pelalawan Kembali Perpanjang Libur Siswa Sampai 25 Juli
Plt. Kadisdikbud Kabupaten Pelalawan, M. Zalal, S. Pd.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Menyikapi perkembangan wabah Covid-19 yang belum memperlihatkan penurunan yang siknifikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan memutuskan untuk kembali meliburkan anak sekolah dari tanggal 13-25 Juli 2020 di awal tahun ajaran baru 2020/2021 ini. 

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pelalawan M. Zalal,  S.Pd kepada media ini, Senin (13/7/2020).

"Tanggal 13-14 Juli 2020 Kepala PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/MA/Pondok Pesantren Negeri dan swasta diperbolehkan mengadakan pertemuan antara Ketua Komite dan Orang Tua/Wali Murid untuk memberikan informasi tentang persiapan tentang pelaksanaan pembelajaran daring/jarak jauh dan atau luring kepada para peserta didik baru," terang Plt Kadisdikbud Pelalawan, M. Zalal, S.Pd. 

Dia mengatakan tanggal 15-18 Juli 2020 dilaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) terhadap peserta didik baru dan dilaksanakan dengan sistim double shift maksimal 50% dari jumlah peserta didik baru. Dan jika sudah selesai MPLS, maka peserta didik baru harus mengikuti pembelajaran jarak jauh daring dan atau luring.

"Meski siswa diliburkan, namun untuk tenaga kependidikan PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/MA/Pondok Pesantren harus hadir ke sekolah/madrasah dan mengisi absen serta melaksanakan tugas seperti biasa," katanya.

Untuk sekolah/madrasah, lanjutnya, harus mempersiapkan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di masa new normal. Kemudian untuk pengawas satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap satuan pendidikan binaannya dan melaporkan secara berkala ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (ndy)