PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira pukul 14.15 Wib.
HD (27), warga Jalan Lintas Timur RT 001/ RW 001 Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan itu, ditangkap di Areal SPA Dusun I RT.001 RW.001 Desa Terantang Manuk.
Dari tersangka, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket/bungkus sedang plastik bening klep merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. 1 (satu) paket/bungkus Kecil plastik bening klep merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. 1 ( Satu ) Buah Kaca Pirek. 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik lasegar. 1 (satu) Unit HP Android Merk XIOMI Warna Biru (Blue). 1 (satu) Unit HP Model TA-1034 warna Biru. Dan 1 ( Satu) Buah Kotak Rokok Sampoerna.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S. Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Jum'at (10/7/2020) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka HD bermula pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira Pukul 12.00 Wib, Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi adanya kegiatan peredaran Narkotika di Desa Terantang Manuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol AHMAD memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Team Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh PANIT I RESKRIM IPDA Esafati Daeli, S.H, melakukan penyelidikan di Areal SPA Dusun I RT 001/RW 001 Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Dan setibanya ditempat tersebut pada pukul 14.15 Wib, salah seorang angota Team Melakukan Under Cover Buy dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki, ketika diinterogasi mengaku bernama HD.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan badan pelaku dan disaksikan oleh Warga bernama TT. Dari hasil penggeledahan, ditangan sebelah kanan pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) paket/bungkus sedang plastik bening klep merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket/bungkus Kecil plastik bening klep merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.98 gram.
"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui narkotika tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa untuk dilakukan penggeledahan rumah, dan dirumah pelaku tidak ditemukan barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut. (Sam)