PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM - Saat ini, Kejaksaan Negeri Pelalawan terus Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Meski dalam perjalanannya banyak kendala yang dihadapi oleh Kejari Pelalawan diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan. Karena itu, diperlukan cara konkrit yang dilaksanakan melalui program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui pembangunan zona integritas.
Hal ini disampaikan oleh Kejari Pelalawan, Nophy T. South di acara penandatanganan WBK dan WBBM di lingkup Kejari Pelalawan, Selasa (10/3/2020). Menurutnya, sebagai abdi negara maka harus meneguhkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Adanya deklarasi pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini, diharapkan mampu menjadi energi positif bagi seluruh jajaran untuk menjalan tugas dan kewenangannya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa semua pihak harus sanggup dalam menjaga marwah diri dari penyalahgunaan wewenang dan hadir sebagai penegak hukum yang berkeadilan.
"Dan yang penting adalah memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintahan yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Dengan WBK dan WBBM ini dimaksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta untuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Oleh karena itu mari kita ubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir serta budaya individu," ujarnya.
Tampak Hadir Kasi Intel Sumriadi,SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius,SH , Kasi Pidana Umum Agus Kurniawan,SH,MH, Kasi Datun Yongki Arvius,SH,MH, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Marthalius,SH. (ndy)
Serta, Kasubbag Pembinaan Gina Olivia,SH, Jaksa Fungsional dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Pelalawan serta Honorer Kejaksaan Negeri Pelalawan.(ndy)