Perihal Sadam Gagal Dilantik, Dewan Siak Akan Merekomendasikan ke Bupati

Perihal Sadam Gagal Dilantik, Dewan Siak Akan Merekomendasikan ke Bupati

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait kasus Penghulu Benteng Hulu Kecamatan Mempura terpilih yang gagal dilantik, Sadam mengadu ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Siak, Senin (20/1/2020). Ia mengadu ke Komisi 1, perihal dirinya gagal dilantik, padahal dirinya memenangkan perolehan suara tertinggi sebesar 427 suara.

Sadam berupaya terus berjuang mengejar keadilan. "Kami meminta pembelaanlah kepada wakil-wakil kita, Abang kita, senior kita. Menurut kami kalau dirugikan itu jelas, tetapi memang ada sebuah prosedur, ini sebuah permainan dan kompetisi, yang disitu sudah diatur jelas, itulah pegangan bukti dan pegangan bersama, inilah Perda kita," sebut Sadam.

Dalam aturan ini, ada beberapa pasal yang dilanggar, terus prosedur yang dilakukan itu dinilai salah. Selama ini yang disarankan bapak sudah saya turuti, namun saya mendapat perlakuan tidak dienakan oleh calon itu.

"Saat ini saya bukan hanya berurusan lagi dengan bapak-bapak tiga calon ini lagi, tapi dari tim pengawas. Menurut saya, Kewenangan yang dilakukan oleh tim pengawas melebihi apa yang ditetapkan oleh Perda," jelasnya lagi.

Didalam Perda, tidak ada sampai kewenangan pembatalan itu. Jadi kita bermohon kepada bapak-bapak legislatif ini, selaku pengawas bapak-bapak di eksekutif, adalah masukan seperti itu," terangnya.

Apabila, tidak ada keputusan dari Bupati Siak, dirinya akan membawa ke Ranah hukum. “Nantilah saya lihat dulu kedepannya seperti apa, kalau tak ada hasil saya ke PTUN,” tutup Sadam.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Siak, Syamsurijal, S.H, M.kn menyebutkan, kasus ini intinya terdapat dua pihak merasa dirugikan, oleh sebab itu pihak DPRD akan menyurati Bupati Siak untuk segera menyelesaikan permasalahan Pilpung di Kampung Benteng Hulu ini.

Dapat ditarik ‘benang merahnya’ soal kasus ini. Pihak yang menggugat merasa dirugikan oleh dugaan kecurangan Sadam, kemudian pihak Sadam dirugikan oleh keputusan pembatalan dirinya dilantik sebagai penghulu.

"Jadi, untuk pihak calon yang menggugat Sadam, silahkan menempuh jalur hukum ke MK, begitu juga pihak Sadam, tempuh jalur hukum ke PTUN terkait administrasi pembatalan oleh penyelenggara Pilpung,” terangnya.

“Kita akan merekomendasikan ke Bupati Siak untuk segera mengambil keputusan dari kasus ini, kami beri waktu kepada bupati selama 30 hari untuk itu. Kalau keputusannya dilantik, harus dilantik. Kalau keputusannya pemilihan ulang, ya harus tunggu tahun 2021. Kalau Sadam tidak puas PTUN kan saja Penyelenggara Pilpungnya,” tekannya lagi. (Van)