Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Masa Reformasi

Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Masa Reformasi
Moh. Rofiq Risandi

Oleh:  Moh. Rofiq Risandi

Kurun waktu 1998-2009, arah politik hukum nasional bisa dilihat dari beberapa sisi. Pertama, Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1998 tentang GBHN Tahun 1998-2003. Politik hukum nasional diarahkan pada lima aspek hukum, yaitu pembentukan atau revisi materi hukum dengan bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, pembangunan aparatur hukum yang memiliki kemampuan profesional, meningkatkan sarana dan prasarana hukum, membangun budaya hukum dan perlindungan terhadap HAM. Kedua, Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara. Politik hukum nasional diarahkan untuk: (1) Penanggulangan krisis yang dialami bidang hukum dengan bertujuan tegak dan terlaksananya aturan hukum agar terwujud ketertiban masyarakat melalui agenda: (a) pemisahan dengan tegas fungsi dan wewenang aparatur penegak hukum agar tercipta proporsionalitas, profesionalitas dan integritas, (b) menyiapkan dukungan sarana dan prasarana hukum, (c) memantapkan penghormatan terhadap HAM, (d) membentuk Undang-Undang Keselamatan dan Keamanan Negara untuk mengganti Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subversi. (2) Melaksanakan reformasi hukum, dengan beberapa agenda, yaitu (a) pemisahan secara tegas fungsi yudikatif dari eksekutif, (b) membangun sistem hukum nasional melalui program legislasi nasional terpadu (Prolegnas), (c) menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Ketiga, Ketetapan Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999 – 2004. Politik hukum nasional diarahkan untuk melaksanakan sepuluh agenda hukum, yaitu: (1) Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. (2) Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi. (3) Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. (4) Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang. (5) Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif. (6) Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun. (7) Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional. (8) Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. (9) Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan. (10) Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Keempat, Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 – 2009. Pembenahan sistem dan politik hukum diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, melalui upaya:

 (1) Menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundangundangan dengan memperhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan; dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.

(2) Melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan; menyederhanakan sistem peradilan, meningkatkan transparansi agar peradilan dapat diakses oleh masyarakat dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dan memihak pada kebenaran; memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.

 (3) Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum. Pembangunan hukum HKI terkait dengan arahan GBHN Tahun 1999 – 2004 pada nomor 7, yaitu mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional, sedangkan di dalam RPJMN 2004 – 2009 dapat dikaitkan dengan kebijakan nomor 1, yaitu dalam konteks menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum dan hierarki perundangundangan.( Kader PMII rayon Al-Fanani komisariat Universitas Islam Malang)