Kajari Pelalawan: Kejaksaan Bukan Pelaksana Eksekusi, Tapi Menghadiri Undangan Dinas

Kajari Pelalawan: Kejaksaan Bukan Pelaksana Eksekusi, Tapi Menghadiri Undangan Dinas
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T Suoth, S.H, M.H.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Terkait adanya pemberitaan di media ini sebelumnya tentang dugaan akan dilaksanakannya eksekusi lahan masyarakat oleh tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau maupun Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth, S.H, M.H pun angkat bicara.

Nophy menjelaskan, dalam hal rencana eksekusi lahan masyarakat, itu adalah gawenya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kejaksaan posisinya menghadiri undangan dari dinas. "Saya tegaskan disini, kejaksaan bukanlah pelaksana eksekusi, kita posisinya di undang menyaksikan untuk penyerahan lahan, itu acaranya dinas," tegas Kajari Pelalawan, Minggu malam (12/1/2020).

Kajari Pelalawan Nophy T Suoth mengatakan, Jadi jangan ada kesan bahwa kejaksaan sebagai tim eksekusi, tetapi kejaksaan menghadiri undangan acara dinas untuk penyerahan lahan tersebut. Kejaksaan dengan masyarakat tidak ada masalah.

"Ini perlu kita luruskan, agar tidak ada konflik dan prasangka masyarakat dengan kejaksaan. Itu urusan dinas lingkungan hidup kok. Kejaksaan posisinya sama dengan kepolisian, siapapun sama posisinya dalam hal ini. Sekali lagi saya tegaskan, kejaksaan bukanlah pelaksana eksekusi, tetapi menghadiri undangan dinas untuk penyerahan lahan," pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth, S.H, M.H.

Menyikapi rencana eksekusi tersebut, media ini mencoba mencari informasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Namun saat media ini menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, Eko Novitra via telepon selulernya nomor 0812 6621 xxxx, nomor yang bersangkutan tidak aktif. (sam)