Ini 12 Pelanggan Yang Nikmati Penurunan Tarif Listrik

Ini 12 Pelanggan Yang Nikmati Penurunan Tarif Listrik

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi turun pada awal Januari 2016.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman  menjelaskan, alasan pemerintah mengubah tarif tenaga listrik karena harga jual minyak dunia menurun, sehingga berimbas pada melorotnya harga patokan Indonesia Crude Price (ICP).
 
"Tarif listrik turun itu yang jelas karena ICP turun. Kalau kurs kan tergantung. Itu yang pengaruh besar. Inflasi berpengaruh tapi tidak sebesar dua itu," papar Jarman.

Menurut Jarman, pemerintah masih menghitung besaran tarif penurunan untuk setiap kilowatt per hour (kWH) dengan kisaran Rp 100 per kWH.

"Lagi kita hitung berapa bisa turunnya. Jadi belum bisa dipastikan," jelas dia.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto menuturkan Rencananya tarif listrik terbaru ini akan dirilis pada 31 Desember 2015.

"Kita tunggu saja, tapi yang kemarin-kemarin tarif juga turun yaitu pada bulan Agustus, September, dan Oktober," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, penyesuaian tarif akan berlaku bagi kelompok pelanggan yang sudah tidak menikmati subsidi. Karena sudah tidak disubsidi, tarif listrik pelanggan tersebut bisa naik turun setiap bulannya.

Dinikmati 12 golongan pelanggan

Penurunan tarif listrik pada awal Januari akan dirasakan 12 golongan pelanggan yang subsidi listriknya telah dicabut.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.

"Tarif listrik turun di awal Januari 2016. Itu berlaku untuk golongan yang tidak disubsidi, yakni ada 12 golongan pelanggan," tegas Jarman.

Penurunan tersebut untuk mentaati Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2015 mengenai tariff adjustment yang diberlakukan setiap bulan.

Perubahan tarif listrik tersebut menyesuaikan perubahan nilai tukar mata rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan inflasi bulanan.

"Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut," jelas Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto.

Adapun 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment yaitu:

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Penurunan tarif wajar

Komisi VII DPR menilai penurunan tarif listrik untuk periode Januari 2016 merupakan hal yang lumrah. Karena, sesuai dengan indakator pembentukan tarif.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, dalam formula tarif listrik 12 golongan ‎yang telah mengalami penerapan skema tarif penyesuaian (adjustment), terdapat tiga indikator yaitu inflasi, kurs dolar AS dan harga minyak Indonesia.

"Jadi begini tarif listrik sudah ada formulanya sudah ada rumusnya ditentukan," kata Kardaya saat berbincang dengan Liputan6.com.

Kardaya melanjutkan, dengan melihat salah satu indikator tersebut‎ yaitu ICP yang mengalami penurunan beberapa bulan terakhir. Penurunan tarif listrik untuk periode Januari merupakan hal yang wajar.

"Hal yang normal, itu namanya penyesuaian,tarif listrik disesuikan pada variabel tadi. Nanti harga minyak naik tarif naik lagi," ungkapnya.

Cara tarif listrik stabil

Pemerintah dan PLN disarankan untuk membuat tabungan tarif listrik, agar tarif tetap stabil ketika formula pembentukan harganya sedang bergejolak.

Pengamat energi Herman Darnel mengatakan, ‎tabungan tarif listrik tersebut berasal dari tarif yang tidak diubah ketika tiga indikator pembentukan harga, yaitu kurs dolar AS, ICP dan inflasi menurun. Dengan demikian, kelebihan dari tarif tersebut masuk dalam tabungan.

"Harga dipatok pada level tertentu supaya rata ketika komponen turun ditabung dulu," kata Herman.

Herman mengungkapkan, ketika tiga indikator pembentukan tarif tersebut naik, tabungan tersebut akan menutupi selisih harga yang ditetapkan dengan harga sebenarnya karena kenaikan, seperti sistem subsidi.

Dengan begitu, harga listrik akan tetap stabil sehingga tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.

"Ketika naik dimasukan.  Poin penting adalah menstabilkan harga. Tabungan subsidi supaya harga stabil," tuturnya.

Menurut Herman, jika Indonesia ingin menjadi‎ negara industri, harusnya tarif listrik dibuat stabil. Hal ini akan mempermudah perencanaan biaya perusahaan.

"Negara industri khususnya, penting menjaga harga listrik stabil karena industri terikat ekspor jangka panjang. Kalau kontrak jangka panjang lalu harga berubah, akan bisa menimbulkan masalah," pungkasnya. (***)


Editor        : Ai
Sumber    : liputan6.com