ROKAN HILIR (Riaubernas.com) Gubernur Riau H.Syamsuar menanda tangani Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 12 Kabupaten dan kota se Provinsi Riau tahun 2020
UMK Kabupaten Kota yang paling terendah adalah Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan UMK yang paling tinggi Kota Dumai dari seluruh 12 kabupaten/kota Provinsi riau Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor kpts 1198/XI/2019 tanggal 21 November 2019.
Sebelumnya Plt Kadisnaker Rohil Hermanto, S.sos mengatakan penetapan UMR berdasarkan mekanisme penghitungan tingkat inflasi nasional yang berada pada angka 8.51 persen dan biaya hidup layak yang di tetapkan pada 12 November 2019 lalu sebesar Rp 2.9 Juta.
"Jadi, tingkat kenaikan dari UMR tahun sebelumnya 5.1 persen dari UMR berkisar Rp 2.7 juta dan perusahaan yang berada di Rokan Hilir dapat mengikuti dasar penetapan UMK tersebut"terang Plt Kadisnaker ini
Dijelaskannya, bahwa penetapan UMR sebelum pernah terjadi tarik ulur antara pekerja dan perusahaan, tapi setelah tahun ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi nasional sebesar 8.51 persen dengan pertumbuhan tahun 2020 lebih kurang 12 persen, dapat disimpulkan bahwa UMR Rokan Hilir sebesar Rp.2.9
"Penetapan UMK telah menjadi keputusan pemerintah provinsi Riau oleh Gubernur Riau dan Disnaker Rokan Hilir melakukan sosialisasi keperusahaan dan koordinasi betsama Apindo serta pada tingkat pekerja "pungkasnya
Data UMK Kabupaten /kota Provinsi Riau menjadi keputusan Gubernur Riau diantaranya,
Kota Pekan baru Rp2.997. 971.69,
Kota Dumai Rp3.383.834.29.
Kabupaten Rohul Rp2.960.855.02*
Kabupaten Inhu Rp2.985.193.00*
Kabupaten Inhil Rp2.984.696.63*
Kabupaten Kampar Rp2.950.088.28,
Kabupaten Bengkalis, Rp3.261.357.42,
Kabupaten Diak, Rp3.048.527.10,
Kabupaten Pelalawan, Rp3.003.383.89,
Kabupaten Kuansing, Rp3.045.540.87,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Rp.2.983.926.39,
Kabupaten Rokan Hilir, Rp2.937.783.42.
(Syofyan Rambah)