Buat SIM Baru dan Perpanjangan

Mendaftar Tidak Perlu Antri, Cukup Download Aplikasi Si Polin dan Isi Data

Mendaftar Tidak Perlu Antri, Cukup Download Aplikasi Si Polin dan Isi Data
Salah satu pembuat SIM baru mendaftar menggunakan aplikasi Si-Polin Zapin tanpa antri dan Langsung dilayani oleh personil Satpas Polres Siak.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Jajaran Kepolisian Resort Siak khususnya bidang Satuan Lalu lintas Polres Siak, kembali memberikan Inovasi baru buat masyarakat Kabupaten Siak. Kali ini, masyarakat Kabupaten Siak yang ingin membuat SIM baru dan Perpanjangan, cukup daftar melalui aplikasi Si-Polin Zapin, dan Isi data kelengkapan pengendara sesuai tertera di aplikasi.

Aplikasi Si-Polin Zapin ini merupakan inovasi baru dari pihak kepolisian untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu melakukan pengisian formulir pendaftaran, di Satpas SIM Polres Siak, karena Satpas Polres Siak sudah memberikan kemudahan lewat Aplikasi Si-Polin Zapin.

Cukup Download aplikasi Si-Polin Zapin di Play store Android, kemudian pilih menu Registrasi SIM Online, serta isi kelengkapan data pengendara yang ingin buat SIM Baru dan Perpanjang.

Inilah salah proses pendaftaran Registrasi SIM baru yang sukses terdaftar.

Kasat Lantas Polres Siak AKP Birgita Atvina Wijayanti, S.H, S.Ik, melalui Kanit Regident Polres Siak IPDA Ricky Marzuki, S.H didampingi Baur SIM Satpas Polres Siak Bripka Maryahadi Putra, membenarkan adanya aplikasi Si-Polin Zapin yang memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan pembuatan SIM baru dan perpanjang. Masyarakat tidak perlu mengantri lagi di Satpas SIM Polres Siak.

"Cukup download aplikasi Si-Polin Zapin di handphone android anda, kemudian isi kelengkapan data pembuatan SIM baru ataupun perpanjang," ujar Baur SIM Polres Siak itu.

Setelah dia (masyarakat buat SIM baru, red) mendaftar tentu akan muncul kode, kode tersebut laporkan ke Satpas SIM Polres Siak. Sebelumnya ke Satpas Polres Siak untuk mengikuti ke tahap selanjutnya. Pembuat SIM baru terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat seperti Surat kesehatan yang sudah terverifikasi oleh Polda Riau, Surat Psikologi, dan membayar PNBP di Bank BRI yang pastinya sudah tersedia di Satpas SIM Polres Siak.

"Yang mendaftar secara online akan di prioritaskan tanpa harus antri ataupun menunggu, selanjutnya, pembuat SIM baru akan mengikuti tes Teori maupun praktek. Sedangkan perpanjangan langsung SIM dicetak," ujar Maryahadi.

Adapun cara untuk mendapatkan Aplikasi Si-Polin Zapin dan Daftar melalui aplikasi ini, Pembuat SIM baru bisa mengikuti tahapan sebagai berikut: 1. Ambil handphone android anda, kemudian ketik aplikasi Si-Polin Zapin di aplikasi Play store, setelah itu, pilih aplikasi yang ada logo gambar pak polisi lagi menyapa dengan memakai songket, habis itu download.

Logo aplikasi Si-Polin Zapin Polres Siak.

2. Setelah di download, pastikan anda masuk ke aplikasi tersebut, saat masuk ke beranda Si-Polin Zapin terlihat di home ada bacaan Polres Siak tentunya ada tulisan online ya. Habis itu pilih menu Registrasi SIM Online 3. Setelah memilih menu Registrasi SIM online, Pembuat SIM silahkan mengisi data kelengkapan dengan benar.

4. Setelah diisi dengan benar, pilih menu DAFTAR. Pastikan muncul kode angka sebanyak 7 digit lengkap nama anda. 5. Silahkan ke Satpas SIM Polres Siak untuk mengikuti tahap selanjutnya. (Van)