ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Kasus mayat penuh luka bekas tusukan dan berlumuran darah yang ditemukan dijalan lintas di Teluk Mega Sintong, Sabtu kemarin (05/10/2019) sekira pukul 16.30 wib, ternyata korban tindak pidana pembunuhan. Pelaku pembunuhan terhadap korban yang bernama faizal (32), adalah Asman (34) pemilik warung tuak warga Sekeladi Tanah Putih.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus penemuan mayat di Teluk Mega Sintong dilaporkan oleh saksi dari pihak korban, yaitu Afrizal mantan anggota DPRD Rokan Hilir.
Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Faris Nur Sanjaya, SH.SIK.MH, didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, dalam keterangan Conference Persnya, Senin (07/10/19) menjelaskan, bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku karena sakit hati dan menaruh rasa dendam, dan mempersiapkan pisau dengan niat untuk menghabisi nyawa korban.
Dijelaskan Faris, hal tersebut terjadi secara kebetulan, saat korban melintas mengunakan sepeda motor beat dan terlihat oleh AS, lalu pelaku mengejar korban dan menabraknya. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, kemudian AS menghujami korban dengan pisau. Hasil pemeriksaan visum atau otopsi terdapat sembilan luka bekas tusukan pada badan korban.
"Modus operandi atau motif dibalik tindak pidana pembunuhan ini, dari keterangan tersangka bahwa ia menerima cerita dari isterinya bahwa korban (Faisal, red) selalu mengajak istri pelaku berhubungan dengan imbalan bayaran sebesar Rp 200 ribu", terang Faris.
Atas perkataan korban terhadap istrinya, AS merasa tidak terima, hingga timbul niatnya untuk menjumpai korban dan melakukan tindakan pembunuhan tersebut dengan mengunakan pisau yang sudah disiapkan oleh pelaku sebelumnya.
AS ditangkap diloket Mandau Bengkalis, Senin (06/10/2019) sekira pukul 11.00 wib, bahkan AS sempat menjualkan sepeda motor merk KTM seharga Rp 500 ribu untuk kabur ke Pekanbaru.
Sementara barang bukti yang ikut diamankan dari pelaku, berupa Sepeda motor KTM tanpa Nopol, celan jeans warna kena bercak darah, uang Rp.500 ribu, sepatu hitam corak abu-abu, topi warna hitam, ponsel samsung type GTE1272. Sedangan Pisau yang digunakan AS tersebut masih dalam pencarian.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 340 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951", tegas Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir ini. (Syofyan)