Nekat Bawa Shabu, Pria Asal Sumatra Utara Dibekuk Polsek Pujud

Nekat Bawa Shabu, Pria Asal Sumatra Utara Dibekuk Polsek Pujud

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu-shabu, dan berhasil menyita barang bukti seberat 46,07 Gram, di pasar lapangan C Kelurahan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.

Pelaku HS Alias Hendri (28) Warga Dusun VI Bandar Pasir Mandoge Desa Bandar Kabupaten Asahan (Sumut), ditangkap tim opsnal Polsek Pujud, Senin (30/9/2019) Sekira Pukul 18.00 wib.

Kejadian berawal sekira pukul 14.00 wib, tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dipasar lapangan C sering terjadinya transaksi jual beli narkotika. Berkat informasi diperoleh, sekira Pukul 17.00 Wib Kapolsek Pujud IPTU Amru Abdullah, SIK, memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk membuat penyelidikan.

Dilokasi Tim opsnal Polsek Pujud, melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, lalu anggota mendatangi pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli, tanpa curiga, tersangka menunjukan 1 buah kotak rokok sempurna mild warna putih dibawah meja dekat tersangka duduk.

Dengan kesigapan anggota polsek Pujud akhirnya berhasil menangkap pelaku narkoba, tidak sampai disitu pelaku disuruh mengambil lalu dibuka bungkus kotak rokok tersebut yang berisikan 1 bungkus besar dugaan narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad mustofa, SIK.Msi, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

"Setelah ditangkap pelaku diintrogasi, dan menurut pengakuannya, pelaku disuruh temannya yang bernama ACN (DPO) mengantarkan shabu-shabu kepada seseorang di pasar lapangan C Tanjung Medan Barat, Ia diupah Rp 500 Ribu", Sebut Juliandi.

Sementara Barang bukti ikut diamankan berupa uang kertas Rp 50 Ribu, 1 unit hp nokia warna hitam, 1 kotak Rokok sempurna mild warna putih dan 1 bungkus paket klip merah. "Saat ini pelaku sebagai pengedar dan pemakai dibawa ke Mapolsek Pujud guna proses pengusutan lebih lanjut", Terang Juliandi. (Syofyan)