Galian C dan Pabrik Batu Bata di Rawang Kao Dinilai Tidak Berizin, Pemilik: Tanya Aja ke RI Sana

Galian C dan Pabrik Batu Bata di Rawang Kao Dinilai Tidak Berizin, Pemilik: Tanya Aja ke RI Sana

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Usaha galian C atau tanah timbun serta Pabrik Batu bata milik pengusaha bernama Panjang, dinilai tidak berizin. Hal itu terbukti saat awak media menghubunginya melalui seluler, Senin (30/9/2019).

Selain itu juga, sesuai aturan RT/RW dari Kabupaten Siak dan Provinsi Riau belum mengeluarkan aturan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Provinsi Riau.

Pemilik Tanah timbun dan Pabrik Batu Bata Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Sdr. Panjang, saat ditanya melalui seluler perihal perizinan Galian C dan Pabrik Batu bata itu, Ia langsung menantang, "Kenapa tanya begitu, tanya aja ke dinas," kata dia dengan nada keras.

Dan saat disinggung Dinas mana, Ia menjawab, "Tanya Dinas Perizinan, atau tanya ke RI Sana," singkatnya sembari mematikan selulernya.

Pantauan awak media dilapangan, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 11. 00 Wib, terlihat satu unit ekskavator lengkap dengan tanah yang siap diangkat yang berada di Lokasi tepat berada di rumah pemilik yang dipanggil Panjang itu, didepan ekskavator ada tiga buah bangunan, satu bangunan ditunggu oleh pemilik rumah, 2 bangunan lagi untuk pembuatan batu bata.

Sementara itu, Camat Lubuk dalam Tengku Indraputra, saat dikonfirmasi terkait masalah izin galian C dan pabrik batu bata tersebut, Selasa (01/10/2019) mengaku, bahwa usaha galian C milik Panjang itu bukan izin ke Kita.

"Emang itu tak ada izin, izinnya ke Provinsi itu, cuma kalau Pabrik Batu bata itu Surat izin tempat usaha, ada. Perihal izin yang lain tanya aja ke Kabupaten Siak," ujar Tengku kepada Riau Bernas.com di Lubuk Dalam. (Van)