ROKAN HILIR, RIAUBERNAS COM - Seorang petani yang membuka kebun dengan cara membakar lahan seluas 500 hektar dilokasi II Kampung Kerpe Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babusalam Rokan Hilir Riau melarikan diri.
Informasi pelaku pembakar lahan kabur ke Pelalawan. Tim Satgas Gakkum yang dipimpin Iptu R. Ginting, beserta tiga personil unit II Tipidter Polres Rohil, dibackup Resmob Ditreskrimum Polda Riau, dan personil Polsek Bandar Sei kijang yang ikut melacak keberadaan pelaku, akhirnya ditemukan.
Pelaku yang berinisial MR (43) itu ditangkap pada Minggu (22/9/2019), di Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sei kijang Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH saat dikonfirmasi, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Minggu (22/9/2019), membenarkan adanya kejadian penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan tersebut.
AKP Juliandi menjelaskan, kejadiannya pada Rabu 07 September 2019 lalu, petugas polisi Kubu mendapatkan informasi bahwa petani MR membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dilokasi II Kampung Kerpe, Desa Teluk Nilap, Kubu Babusalam (Kuba) Rokan Hilir.
Menurut keterangan dari masyarakat, sebelumnya bahwa MR sudah beberapa kali diperingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan, namun tidak diindahkan oleh pelaku tersebut.
"Kebakaran terjadi akibat membuka lahan dengan cara membakar, api menyala dan tidak terkendali, sehingga melebar luas kemana- mana, akibat perbuatan pelaku sekitar 500 Ha lahan ikut terbakar", kata Juliandi.
Setelah kejadian itu, lanjut Juliandi, Petugas mendatangi dan memeriksa saksi ditempat kejadian perkara (TKP), tiga Potongan kayu sudah terbakar diamankan. Petugas Polisi mendatangi rumah pelaku, namun pelaku sudah tidak berada dirumahnya kabur melarikan diri.
Terkait kasus pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 108 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 108 UU RI No 32 tahun 2009 tentang PPLH Jo Pasal 187 KUHPidana. "Pelaku pembakaran lahan diamankan lalu dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan proses secara hukum", tegas Juliandi. (Syofyan)