Ganja seberat 82,827 KG Ditemukan Dalam Septic Tank

Ganja seberat 82,827 KG Ditemukan Dalam Septic Tank

SERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - 82,827 kilogram ganja yang di sembunyikan dalam septic tank berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Banten di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (09/09/209).

Kapolda Banten Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi, melalui Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, Sik.SH.MH mengatakan, bahwa pengungkapan ganja seberat 82,827 kilogram, merupakan hasil pengembangan dari tersangka narkoba jenis Shabu yang insial MD yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya pada Sabtu 7 September 2019 dengan barang bukti 500 gram shabu-shabu.

"Ganja kurang lebih 82,827 kilogram berhasil kita amankan tadi pagi dari hasil pengembangan. Ganja disembunyikan oleh pelaku di dalam septic tank dan berhasil diendus anggota kita," kata Yohanes.

Dijelaskan Yohanes, selain mengamankan barang bukti ganja yang akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya, petugas juga mengamankan lima terduga pelaku berinisal Ju (48), Ek (24) Re (25), Do (25), dan Md (24). "Ada lima orang yang dimanakan. Namun, peran-perannya masih dalam pemeriksaan karena masih baru diamankan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, melihat barang bukti ganja sebanyak itu, dikirim dari wilayah Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang.

"Setelah kita amankan kelima tersangka, kemudian kita kembangkan kasus ini untuk menyelediki lebih lanjut, dan tersangka yang kita tangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam penjara 20 tahun. Sementara pengendali peredaran ganja masih dalam pengejaran pihak kepolisian," pungkasnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Sik.MH saat di Konfirmasi Awak media menyatakan, bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras seluruh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Banten, yang tanpa kenal lelah melakukan penyelidikan, mengendap, dan melakukan langkah pencegahan beredarnya ganja dan Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Keberhasilan ini merupakan Hasil dari Penangkapan Pelaku sebelumnya yaitu MD, dengan barang bukti 500 Gram shabu dan sudah kita publikasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Kapolda Banten sangat serius dalam memberantas peredaran Narkoba dan Obat-obatan terlarang lainnya, karena pemberantasan ini bertujuan untuk menghindari kerusakan generasi muda kita akan barang haram tersebut.

Edy Berpesan kepada masyarakat untuk terus berikan informasi kepada Polisi terdekat, tentang adanya gerak-gerik pelaku Narkoba Yang ada di sekitar anda. ”Jangan biarkan pengedar Narkoba merusak anak-anak dan kemanakan kita, perangi Narkoba bersama-sama dengan awasi para pelaku yang mencurigai,” imbuh Edy.