ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Dalam penghadangan terhadap satu unit mobil mitsubishi Type Merk Expander, Polsek Kubu Rokan Hilir menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 26.60 gram, Minggu (01/9) sekira Jam 06.00 WIB. Dari penangkapan ini, diduga UP alias Omeng (49), warga Jalan Komplek Kelurahan Tembung Residen A-20 Percut, Sei Deli SErdang, Sumatera Utara.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH membenarkan adanya kejadian tersebut, Senin (02/9). Menurutnya, penangkapan ini sendiri berdasarkan informasi masyarakat Rantau Panjang Kiri, Kubu Babusalam (Kuba) bahwa bakal adanya transaksi narkotika sabu-sabu.
"Dalam penangkapan itu, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh AKP Syofyan bersama Kanit Reskrim yang turun melakukan lidik, kemudian sekira jam 09.30 wib diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika dari terlapor Ijum (DPO) kepada UP Alias omeng yang membawa Mobil Mitsubishi Expander BK 1176 AYU warna putih mengarah jalan keluar Kubu," katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran. Sekira jam 06.00 WIB, aparat tiba di TKP yang berada di Jalan Lintas KM 41 Dusun Durian Teluk Nilap dan menghadang Mobil Mitsubishi Expander. Aparat langsung menggeledah terlapor disaksikan masyarakat.
"Dalam pengeledahan ditemukan barang bukti dari kantong celana bagian kanan. Barang bukti dari adik kandung DPO Jefri ini yakni berupa satu bungkus besar bening dugaan narkotika berat kotor 26.60 gram," ujarnya.
Setelah ditanya, pencarian terhadap Jefri yang merupakan DPO dilakukan hingga ke rumah namun ia sudah tidak berada ditempat. Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut.
"Jadi barang bukti yang kita amankan berupa 1 lembar tissu, 1 bungkus plastik bening ukuran besar, 1 unit ponsel Nokia Type 130 warna putih, 1 unit Mobil Expander serta kunci kontak dan STNK milik UP alias Omeng," tambah Juliandi (Syofyan)