Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Narkoba ke JPU

Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Narkoba ke JPU

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap II) satu orang tersangka tindak pidana narkoba, Kamis (29/08/2019).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasat narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH menjelaskan,  pelimpahan berkas perkara tahap II satu orang tersangka atas nama Indra Gunawan alias Indra atau Iin, warga Gang Kenangga Bagan Hulu, berdasarkan laporan polisi tentang perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) hutuf a UU RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penyerahan berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Kamis (29/8/2019) sekira jam 13.30 Wib, di kantor Kejari Rokan Hilir Batu Enam Bagansiapiapi.

"Berkas tahap II diterima Maruli Tua J. Sitanggang S.H. Selaku jaksa penuntut umum (JPU) berjalan aman terkendali", tegas Kasat narkoba Herman Pelani.

Pada sebelumnya, tersangka Indra Gunawan ditangkap tim Polsek Bangko pada selasa 25 juni 2019 Sekira jam 23.30 wib, di gang Kenangga Kelurahan Bagan Hulu, dengan barang bukti berat kotor 11.86 gram. (Syofyan)