Inovasi "Sabu Mempro", Terobosan Disdukcapil Permudah Pelayanan Adminduk Masyarakat

Inovasi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Mempermudah pelayanan pada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan melakukan inovasi luar biasa. Mengusung tagline "Sabu Mempro" atau Satu Berkas Untuk Minimal Empat Produk, Disdukcapil Pelalawan melaksanakan Penandatangan Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Selasih, Puskesmas Seikijang, Klinik Budi Mulya dan Puskesmas Rawat Inap di Langgam.

"PKS ini kita lakukan guna lebih mempermudah lagi dalam melayani masyarakat khususnya bagi keluarga atau seorang ibu yang akan melahirkan bayinya," kata Kadisdukcapil Pelalawan, Nifto Anin, pada media ini, Jum'at pekan lalu (9/8).

Nifto menjelaskan bahwa alur skema dari Sabu Mempro ini misalnya seorang ibu yang akan melahirkan bayinya di rumah sakit atau klinik yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil. Dalam proses kelahiran ini, dari keluarga si ibu akan dimintai data-datanya. Jadi ketika si ibu sudah melahirkan bayinya, keluarg si ibu dalam waktu singkat akan langsung memperoleh NIK, akte lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) dan penambahan di Kartu Keluarga (KK).

"Jadi keluarga si Ibu itu tak perlu susah-sudah lagi datang ke kantor kita, kita yang ngurus semua adminstrasi kependudukan bagi bayinya," ujarnya.

Lanjutnya, terobosan adminduk yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Pelalawan ini minimal untuk empat produk. Namun pada kenyataannya akan menghasilkan lebih dari empat produk. Misalnya untuk sang bayi yang baru lahir akan mendapatkan NIK, akte lahir, KIA dan penambahan di Kartu Keluarga.

"Tapi misalnya bagi pasangan muda, dia juga akan memperoleh KK tersendiri bilamana sebelumnya KK-nya bergabung dengan KK keluarganya. Belum lagi penambahan adminduk bagi sang bayi sendiri," katanya.

Inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Pelalawan ini selain untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, juga bisa mengefesiensikan pelayanan administrasi bagi masyarakat. Namun pelayanan Sabu Mempro ini memang hanya berlaku bagi keluarga yang akan memiliki bayi saja, tapi jika tidak maka yang berlaku adalah hal yang seperti biasanya.

"Jadi ini hanya berlaku bagi masyarakat atau keluarga yang akan memiliki bayi saja, kalau di luar itu yang berlaku ya seperti biasanya. Masyarakat sendiri yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus surat-surat adminduk bagi keluarganya," tukasnya. (ndy)