Miliki Shabu, Pasutri Ditangkap Polisi

Miliki Shabu, Pasutri Ditangkap Polisi

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir meringkus pasangan suami istri (Pasutri), yaitu HS (30) dan MR (24), atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis shabu-shabu, tepatnya dijalan Utama RT 01, Sei Bakau Kecamatan Sinaboi, Rabu (07/8/2019) sekira jam.21.30 Wib.

Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi yang diperoleh PS.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi, Bripka Joan Kurniawan. Kemudian, Joan kurniwan melaporkan hal itu kepada Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan, dan langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan lidik dan penangkapan.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, kepada awak media, Kamis (08/8/2019).

Terang Juliandi, Penangkapan terhadap Pasutri tersebut dan juga pengeledahan terhadap keduanya, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik berisikan kristal putih dugaan narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat kotor 1 gram.

Sementara barang bukti lain ikut diamankan, berupa 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok sempurna, 90 plastik bening kosong, 2 set alat hisap bong, 2 buah mancis, 1 sendok plastik, 1 dompet warna hitam, 1 buah Hekter, 1 hp samsung warna putih, dan uang tunai Rp 4 juta rupiah.

"Ketika diintrogasi, pasutri itu mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, yang didapati dari Rudi (DPO) warga Bagansiapiapi. Saat ini, pasutri dan barang bukti dibawa Mapolsek Sinaboi guna proses pengusutan lebih lanjut", tutup Juliandi. (Syofyan)