Wakil Bupati Jamiludin Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Wakil Bupati Jamiludin Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Wakil Bupati Rokan hilir, Drs, Jamiludin membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, di Hotel Rasa Sayang Bagansiapiapi,Senin (08/6/2019).

Pada kesempatan itu, Sekda Rohil Drs.H. Surya Arfan, M.si menegaskan, undang-undang keterbukaan informasi publik harus dipahami oleh seluruh aparatur sipil negara organisasi perangkat daerah, sehingga bisa mengimplemtasikan dalam menjalan tugas di pemerintah.

Dalam hal ini, tambah Surya, sangat penting keterbukaan informasi publik dalam memberikan pengertian seluruh organisasi perangkat daerah, sehinga dapat mengaplikasi terkait keterbukaan informasi nomor 14 tahun 2008, sesuai dengan peraturan berlaku.

Sementara, Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah mengatakan, sosialisasi keterbukaan informasi publik diselengarakan yang diselenggarakan oleh Pemkab Rokan hilir, merupakan kegiatan positif untuk mengetahui alur sistem informasi.

"Saya mengapresiasi kepada pemerintah Rokan Hilir karena telah menyelenggarakan kegiatan ini, karena acara ini tidak semua daerah kabupaten di Riau bisa menganggarkan kegiatan sebegini", ungkap Tatang.

Menurut Tatang, kegiatan ini positif, guna mengetahui ouput pejabat pengelola informasi di daerah (PPID), dan sebagai pembantu PPID yang memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola sistem informasi menjadi tupoksi PPID utama Dan pembantu PPID.

Komisi informasi Provinsi Riau mengajak semua pihak untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik terutama Pemkab Rokan hilir untuk menjadi penilaian evaluasi dan monitoring.

"Dari penilaian Komisi, di wilayah Riau masih rendah keterbukaan informasi publik termasuk Rokan Hilir, hal itu sangat perlu untuk dibenahi. Tujuan didirikannya Dinas Komunikasi dan Informasi adalah untuk mengakses informasi", pungkas Tatang. (Syofyan)