Dipastikan Tidak Tutup, AKNP Dalam Proses Transisi Menjadi Politehnik

Dipastikan Tidak Tutup, AKNP Dalam Proses Transisi Menjadi Politehnik
Koordinator Program Studi Di luar Domisili Politehnik Negeri Padang, Sarmiadi SE, MM

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Polemik soal akan ditutupnya Akademi Komunitas Negeri (AKN) Pelalawan langsung dibantah oleh Koordinator
Program Studi Di luar Domisili Politehnik Negeri Padang. Bahkan menurutnya, saat ini AKN Pelalawan tengah dalam proses peningkatan status dari AK menjadi Program Studi Di Luar Kampus (PSDKU) dari Perguruan Tinggi pembina.     

Penegasan ini disampaikan oleh Koordinator Program Studi Di luar Domisili Politehnik Negeri Padang, Sarmiadi SE, MM, pada media ini, Sabtu (6/7). Menurutnya, pasca dirintisnya AK di tahun 2012 dan di Kabupaten Pelalawan berdiri tahun 2013, setelah berdiri sekian tahun kini ada tahapan evaluasi dari Kemenrisdikti yang kemudian memberikan opsi pada AK untuk meningkatkan statusnya menjadi Program Studi Di Luar Kampus (PSDKU) dari Perguruan Tinggi pembina.    

"Jadi kalau selama ini kita menyelenggarakan pendidikan dengan jenjang D2 maka saat ini kita diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk menaikkan menjadi D3. Dalam proses transisi itu, sementara ini kemungkinan kita belum bisa menerima mahasiswa baru. Dan tidak benar kalau AKNP ini akan tutup, tapi saat ini dalam proses transisi peningkatan status dari AKN menjadi Politehnik yang senarai dengan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU), sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Sarmiadi yang kapasitasnya sebagai koordinator 4 AK di Sumbar dan Riau ini.

Sarmiadi didampingi Koordinator Pengelola AKN Pelalawan, Mukhtarius M.Pd ini menjelaskan bahwa peningkatan status jenjang dari D2 ke D3 ini merupakan regulasi dari Kemenrisdikti. Karena peningkatan status ini, maka saat ini AKN Pelalawan tengah dalam proses transisi mempersiapkan segala sesuatunya.

"Seperti saat ini kita tengah melakukan audit Satuan Penjaminan Mutu (SPM) yang dilakukan oleh Poltek Padang, kemudian evaluasi PBM di AKNP, dan semuanya kita lakukan audit sebagai salah satu proses masa transisi guna menjadi Poltek yang berada di PSDKU," ujar Sarmiadi seraya mengatakan bahwa proses pendidikan di sini tetap akan berlanjut, tanpa mempengaruhi proses transisi itu sendiri. Artinya, bahwa para mahasiswa yang tengah melakukan studi saat ini tetap akan ditamatkan sampai akhir Oktober 2020, dan menjadi tanggungan negara.

Dia mengatakan bahwa hal ini bukan hanya dialami oleh AKNP saja tapi hampir seluruh atau 56 AK se Indonesia saat ini tengah dalam proses transisi menuju peningkatan status. Pemerintah pusat saat ini membuat regulasi bahwa AK yang dirintis tahun 2012 dan di Pelalawan dimulai tahun 2013 ini akan ditingkatkan statusnya menjadi Politehnik yang masih berada di bawah binaan Politehnik Negeri Padang. 

"Karena itu, agar fokus dalam proses transisi ini, kemungkinan tahun ini AKN tidak membuka terlebih dahulu penerimaan mahasiswa baru. Tapi tidak menutup kemungkinan juga jika proses transisi ini cepat selesai maka di tahun ini PSDKU akan menerima mahasiswa lagi, jadi tidak terputus," beber Sarmiadi didampingi Koordinator Pengelola AKN Pelalawan, Mukhtarius.

Sarmiadi mengakui bahwa sejauh ini pihaknya dan Direktur PNP sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan, beserta instansi terkait lainnya. Dari penilaiannya, Pak Bupati berkomiten jika AKNP ini dinaikkan statusnya menjadi PSDKU.
Untuk namanya seperti Politehnik Negeri Padang Kampus 2 Pelalawan atau hal-hal teknis lainnya, belum ada perbincangan lebih lanjut.

"Namun yang jelas, apapun itu namanya ini masuk dalam PSDKU yang akan dibina oleh PNP. Ke depannya, jika sudah mandiri maka namanya bisa menjadi Politehnik Negeri Pelalawan," ujarnya.

Disinggung soal aset tanah yang ditempati oleh AKNP sekarang, apakah akan diserahkan ke PNP atau tidak jika kelak masuk dalam PSDKU, Sarmiadi secara tegas menyatakan bahwa ada dua aset yang harus digarisbawahi yakni aset tetap Pemda dan Aset PNP yang selama ini diberikan ke AKNP.

"Kalau untuk aset PNP yang selama ini kita berikan ke AKNP ya tetap akan termasuk aset PNP, tapi kalau aset tetap Pemda seperti tanah dan bangunan kampus, misalnya, itu tetap akan menjadi aset Pemda. Kita hanya dipinjamkan saja sebagai bentuk prasyarat PSDKU tadi, terkecuali nanti jika sudah resmi menjadi Politehnik Negeri Pelalawan, maka aset tetap Pemda itu harus diserahkan ke Pusat," ujarnya.

Ditanya soal operasional PSDKU sendiri nanti, dijelaskan Sarmiadi bahwa pembiayaan berasal dari APBN, SPP mahasiswa dan juga APBD Pelalawan. Khusus untuk pembiayaan dari APBD Pelalawan itu sifatnya tidak wajib namun hanya sebagai bentuk komitmen saja dari Pemda Pelalawan.

Koordinator Pengelola AKNP, Mukhtarius M.Pd secara gamblang menjelaskan bahwa analogi sederhananya AKNP ini akan menjadi Kampus 2-nya
dari PNP. Masih berada di bawah binaan PNP, ke depan kampus 2 PNP ini akan dilepas secara mandiri dan sepenuhnya milik Kabupaten Pelalawan.

"Intinya AKNP ini akan menjadi kelas jauh dari PNP, sebelum mandiri yang nantinya kemudian akan menjadi Politehnik Negeri Pelalawan," tukasnya. (ndy)