ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu-shabu didaerah RT 01/RW 03 Desa Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir.
Tersangka yang bernama Juliadi alias Juli (35) merupakan Warga Rantau Prapat Sumut. Tersangka ditangkap Satnarkoba, Rabu (19/6/3019) sekira jam 22.45 wib, di jalan Sri Pinang Dusun Berkat, Desa Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih. Tepatnya di halaman sebuah rumah.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Dijelaskan Juliandi, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, berupa 6 Bungkus plastik berisikan kristal yang diduga sabu-sabu, berat kotor 4.45 gram termasuk plastik pembungkus. Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti, 1 buah timbangan serta 1 unit Hp nokia.
Dikatakan Juliandi, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang pemuda yang kerap melakukan peredaran narkotika di Dusun Berkat Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.
Selanjutnya, anggota tim Opsnal Aspol Polri Firmansyah, dan Dani F. Sibarani melakukan penyelidikan, dan bergerak ke lokasi TKP. Dilapangan tim Opsnal melihat beberapa orang sedang duduk dikursi, dan nonkrong di halaman rumah ditepi jalan Sri Pinang.
"Saat tim Opsnal Satnarkoba mendatangi, semua berlarian hingga tinggal satu orang yang mengaku dirinya bernama Ijul (warga Rantau Prapat) tersebut", kata AKP Juliandi SH, Jum'at( 21/6/2019).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian tersangka, di hadapan seorang saksi, Rudi Sintai warga tempatan. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu Kaleng rokok berwarna merah berisikan 6 bungkus plastik yang diduga narkoba jenis shabu. Saat ini tersangka diamankan di Polres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut", pungkas AKP Juliandi. (Syofyan)