Pengawas Pemilu Perusak Nilai Demokrasi, Sanksi Tegas Diberhentikan

Pengawas Pemilu Perusak Nilai Demokrasi, Sanksi Tegas Diberhentikan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir melakukan rapat pleno terkait adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Dugaan Pelanggaran Kode Etik itu terjadi didua kecamatan di Rokan Hilir, selama masa tahapan Rekapitulasi berlangsung sebelumnya.

Temuan Bawaslu merupakan rentetan peristiwa selama rekapitulasi ditingkat PPK kecamatan dan di tingkat KPU Rokan Hilir, serta informasi diperoleh dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Rokan Hilir. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil, Bimantara Prima Adicipta, dalam pers rilisnya kepada awak media, Sabtu (31/5/2019).

"Alhamdulillah, hari ini Bawaslu Rokan Hilir telah memutuskan status temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwascam, dan hasilnya 1 (satu) orang Panwascam diberi sanksi pemberhentian tetap, dan 3 (tiga) orang diberikan sanksi peringatan", tegas Bima.

Peringatan ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik, seperti panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Dan Pengawas tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dia menegaskan, Atas dasar peraturan, mereka dilakukan pemeriksaan dan seluruh saksi-saksi dan bukti, berupa surat, video dan rekaman, dan konsultasi ke Bawaslu Riau.

Menurut Bima Adi cipta, meski perbuatan yang dilakukan jajaran pengawas pemilu, namun tetap saja harus profesional, objektif, tegas, dan adil, untuk memutuskan dan menindak oknum-oknum yang mencoba merusak nilai-nilai demokrasi, khususnya di Rokan Hilir. Penindakan untuk menjaga nama baik lembaga dan Integritas pengawas pemilu.

"Ini prioritas harus kami lakukan, dan keputusan sudah disetujui oleh semua pimpinan Bawaslu Rohil, dan Keputusan penindakan yang diambil pimpinan Bawaslu ini, akan disampaikan ke DKPP RI, Bawaslu RI, dan Bawaslu Riau", tegas Bima ini. (Syofyan)