Sat Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Narapidana Yang Kabur Dari LP Kelas II B Siak

Sat Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Narapidana Yang Kabur Dari LP Kelas II B Siak
Bayu Saputra, narapidana pelarian LP Kelas II B Siak yang berhasil ditangkap di Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap narapidana yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Siak Sri Indrapura atas nama Bayu Saputra, Kamis (23/05/2019) sekira pukul 11.00 Wib.

Bayu Saputra alias Bayu (20) merupakan narapidana yang kabur dari LP Kelas II B Siak, kasus Tindak Pidana Narkotika kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6 Kg, dengan hukuman 20 tahun 6 bulan. Dan berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Poros RAPP Km 12 Kecamatan Pangkalan Kerinci Barat Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang, Kamis (23/05/2019) sekira pukul 11.46 Wib kepada awak media mengatakan, bahwa penangkapan terhadap narapidana pelarian LP Kelas II B Siak atas nama Bayu Saputra berkat informasi dari masyarakat.

Dimana pada Kamis 23 Mei 2019 sekira pukul 09.00 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi bahwa ada narapidana yang melarikan diri dari LP Kelas II B Siak yang berangkat dari Desa Bukit Kesuma Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dibawah pimpinan Kasat Narkoba bersama team Opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 11.00 Wib diketahui  keberadaan pelaku yang menumpang mobil travel. Team langsung melakukan penyetopan terhadap mobil travel tersebut, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun team berhasil menangkapnya.

"Kini pelaku diamankan di Polres Pelalawan dan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak untuk serah terima narapidana tersebut", terang Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang.