SERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten ciduk seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Kampung Citundun, Kecamatan Pandarincang, Kabupaten Serang, Senin (20/05/2019) Pukul 17.45 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Diresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, SIK..H.MH, Selasa (21/05/2019) membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama OP (26) yang bekerja sebagai wiraswasta beralamat di kampung Cikoneng, Kecamatan Padarincang, Serang. "Alhamdulillah, adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya," terang Yohannes.
Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 5 plastik bening yang berisikan Narkoba jenis Sabu siap edar dengan jumlah berat Bruto 4.507 gram di jacket tersangka.
"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112, 113, 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut," tutup Dirnarkoba.
Yohannes menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.