Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkoba

TANGERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten ciduk pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (09/05/2019) pukul 16.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media, Sabtu (11/05/2019), membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu, berdasarkan laporan nomor  LP/95/A/V/RES.4.2/Resta, Tangerang tanggal 09 Mei 2019.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama IB (32) yang merupakan warga jalan Delta Raya, Cibodas. "Alhamdulillah, berkat  adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya," terang Sabilul.

Sabilul menambahkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening, yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,39 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit HP android, dan 1 buah tas slempang.

"Atas perbuatannya, kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112, 114 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut," tutup Sabilul.