ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Polsek Bangko melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 441,76 gram, dengan cara di blender dan di campuri serbuk sabun Rinso, kemudian dimasukan ke dalam tanah di depan Mapolsek Bangko.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di saksikan Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani dan Ketua BNK Rokan Hilir Drs H. Jamiludin, Jum'at (3/5/2019).
Kapolsek Bangko, Kompol James I.S Raja guguk, SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU Raja Napitupulu, SH menjelaskan, penyitaan barang bukti narkotika oleh team Polsek Bangko berdasarkan informasi bahwa di jalan Jembatan Pedamaran I Labuhan Tangga Besar ada transaksi narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut team melakukan penyelidikan pada Selasa (09/04/2019) lalu sekira jam 16.30 wib, team Polsek Bangko berhasil mengamankan tersangka EG di jalan Jembatan Pedamaran.
Setelah diamankan, sambung Raja, dilakukan Pengeledahan dan ditemukan BB didalam plastik hitam berjarak satu meter dari tersangka EG, disaksikan aparat Penghulu Labuhan Tangga Besar. "Saat dibuka kantong plastik hitam tersebut berisikan 3 bungkus plastik bening besar diduga barang haram narkotika jenis sabu-sabu", kata IPTU Raja Napitupulu.
Raja Napitupulu menjelaskan, barang bukti narkotika telah dimusnahkan dengan berat bersih 463.28 Gram dari tersangka EG, pada selasa 9 April 2019 TKP di jalan Jembatan Pedamaran. Hasil timbangan, barang bukti Narkotika diketahui dengan Berat kotor 479.10 gram, disisihkan guna sempel pemeriksaan labor forensik 21.52 gram, dimusnahkan seberat 441.76 gram.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2 ) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara", terang Raja Napitupulu. (Syofyan)