ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sidang ketiga kasus pungutan dana galangan kapal di Rokan Hilir yang mencatut nama Polda Riau dengan terdakwa A cin dan Akiong, yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, berlangsung pada senin kemarin (01/04/2019).
Dalam sidang ke tiga tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi, yaitu Andi alias Akang (31), Johan alias Awan (53), Septiman alias Ayong (37), dan Kaing (56) yang sekaligus sebagai pelapor.
Pada Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap ke dua (2) terdakwa, yang diduga melanggar Pasal 378 KUHPidana, sehingga ke dua terdakwa terancam hukuman Empat (4) tahun kurungan.
Dalam fakta di persidangan Pengadilan Negeri Rohil, JPU menghadirkan ke empat Saksi, dan Keempat saksi menjelaskan, pada 6 September 2018 yang lalu, bahwa dari 12 pengusaha dok atau galangan kapal mengumpulkan uang.
Uang yang dikumpulkan yang besarannya 5 juta per galangan kapal, masing-masing mendapat 10 Amplop dari jumlah uang 50 juta, serta menulis nama masing-masing dock atau Galangan kapal.
Atas penbuatan tersebut, terdakwa Acin dilaporkan oleh ke empat saksi, salah satu pelapor bernama Andi alias Akang, dan dalam persidangan ia menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Acin hanya mengenal Akiong.
Saat dikonforontir Hakim dan bahwasa dirinya tidak pernah berhubungan dengan acin alias Surip.
Kemudian Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Selamat Sempurna Sitorus SH, dalam kesempatan itu menanyakan soal izin usaha galangan kapal. para saksi tampak tidak tegas dalam jawabannya dan terkesan berbelit- belit.
Sidang perkara dugaann mencatut nama Polda Riau tersebut, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negri Rohil M. Faisal, SH.MH, dan hakim anggota M. Hanafi, SH.MH dan Boy Sembiring, SH, serta panitra pengganti Halmi Jaya SH, jaksa penuntut umum Maruli Tua Sitanggang SH, (Syofyan/rls)