Pertanyakan Beri Nilai D, 2 Tahun Berturut-Turut Hingga PHK

Komisi IV Akan Hearing Dengan PT IKPP Perawang Dan SP

Komisi IV Akan Hearing Dengan PT IKPP Perawang Dan SP
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Marudut Pakpahan.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Marudut Pakpahan mempertanyakan kepada pihak perusahaan terbesar di Asia tenggara, yaitu PT IKPP Perawang, perihal atasan memberikan nilai D secara 2 tahun berturut-turut, sehingga berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan anak Sinar Mas Gruop tersebut.

Selain itu, pihak komisi IV DPRD Kabupaten Siak berencana akan melakukan dengar pendapat atau Hearing kepada Manajemen PT IKPP Perawang dan Serikat pekerja (SP), selesai pemilu 2019 ini.

"Kita sudah banyak mendapat laporan dari karyawan (PT IKPP, red) perihal nilai D, 2 tahun berturut- turut, sehingga berujung PHK. Ini dinilai tidak objektif, sebab kenyataan dilapangan kepala seksi dan Kepala Departemen tidak mengakui memberikan nilai D, itu diduga ada unsur Like it Dislike (Suka tidak suka)", jelas politisi moncong putih itu.

Marudut Pakpahan berharap kepada pihak manajemen pihak perusahaan PT IKPP Perawang dan Serikat pekerja, supaya dapat menjelaskan nanti perihal pemberian nilai D yang berujung PHK itu.

"Kurang lebih ada sekitar puluhan karyawan yang melapor ke kita. Kita juga mendesak kepada pihak perusahaan bubur kertas itu untuk dapat lebih transparan memberikan nilai D, tidak ada unsur lain serta lebih mengutamakan profesionalisme," pungkasnya. (Van)