Polemik Masalah Sumbangan SPP di Sekolah SMA Sederajat

Polemik Masalah Sumbangan SPP di Sekolah SMA Sederajat
Poto ilustrasi.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: KPTS/83/1/2019, tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto, SH.M.Si, pada point 2  dijelaskan.

Berdasarkan nominal Range jumlah siswa dihitung unit cost per siswa, dengan rincian sebagai berikut:
a. Range siswa 0 s/d 50 unit costnya Rp. 1.500.000/siswa.
b. Range siswa 51 s/d 100 unit costnya Rp. 1.200.000/siswa.
c. Range siswa 101 s/d 200 unit costnya Rp. 900.000/siswa.
d. Range siswa 201 s/d 300 unit costnya Rp. 800.000/siswa.
e. Range siswa 301 s/d 400 unit costnya Rp. 650.000/siswa.
f. Range siswa 401 s/d 500 unit costnya Rp. 550.000/siswa.
g. Range siswa 501 s/d 1000 unit costnya Rp. 450.000/siswa.
h. Range siswa lebih dari 1001 unit costnya Rp. 400.000/siswa.

Sedangkan pada tahun 2018 sesuai petunjuk teknis dana Bosda untuk SLB, SMA dan SMK di Kabupaten Pelalawan nilai bantuan dana Bosda sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Pangkalankerinci membantah jika pungutan yang terjadi di sekolahnya guna menutupi kekurangan BOSDA, tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, apa yang dilakukannya bersama komite sekolah serta para wali murid soal kesepakatan sumbangan pendidikan sebesar Rp 75 ribu yang ditetapkan dalam rapat Wali Murid pada Senin kemarin (11/3), mempunyai dasar alasan yang kuat.

"Kami sendiri tak berani, Bang, kalau tidak adanya dasar hukum untuk menetapkan sumbangan pendidikan itu," kata Kepsek SMAN 1 Pangkalankerinci, Syahrial M.Pd, pada media ini di kantornya, Kamis (14/3/2019).

Dia mengatakan bahwa dasar alasan pihaknya bersama komite dan wali murid menetapkan sumbangan pendidikan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan di Pasal 51 ayat 5. Dalam ayat tersebut dibunyikan bahwa Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari bantuan pemerintah daerah berupa BOSDA, misalnya.

"Bantuan pemerintah pusat seperti BOSNAS misalnya, kemudian adanya pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan/atau sumber lainnya yang sah," paparnya.

Dari item dalam pasal 51 ayat 5 tersebut, pihaknya mengambil item ketiga yakni pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini artinya, pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyikapi sumbangan pendidikan yang harus dilakukan pada para siswanya.

"Di samping itu, kami melakukan hal ini karena adanya penurunan BOSDA yang diberikan oleh Disdik Riau. Kalau tahun kemarin, tiap murid mendapatkan BOSDA sebesar Rp 1,2 juta tapi di tahun 2019 turun menjadi Rp 400 ribu per siswa per tahun. Karena itu, guna menutupi kekurangan dari BOSDA tadi yang dipergunakan untuk operasional sekolah maka kami sepakat dengan komite dan wali murid untuk menetapkan sumbangan pendidikan sebesar Rp 75 ribu per siswa," ujarnya.

Lanjutnya, terkait soal adanya sumbangan pendidikan atau pungutan ini juga pihaknya telah dipanggil oleh DPRD Riau. Semua Kepala Sekolah tingkat SMA dipanggil oleh DPRD Riau dengan waktu yang berbeda-beda. Diakuinya bahwa memang tidak semua sekolah mengalami penurunan BOSDA itu, sekolah kecil malah besarannya meningkat.

"Kalau sekolah SMA yang jumlah siswanya 500 ke atas, besar kemungkinan mengalami penurunan, tapi kalau yang dibawah 500 bahkan ada yang bertambah", tukasnya. (andy)