Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal, Akhirnya Terungkap

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal, Akhirnya Terungkap

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya (LE br Sihombing, red) meninggal dunia, pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 kemarin di Kecamatan Bandar Sei kijang akhirnya terungkap.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang kepada awak media, Rabu (13/03/2019) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team gabungan Jatanras Polda Riau, Sat Reskrim Polres Pelalawan dan unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang.

Dijelaskan, Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ternyata dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut, yakni BS (34) warga Jalan Pasar Seikijang Kabupaten Pelalawan, dan istrinya M br Pakpahan (30) berawal setelah cek TKP dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2019, unit Resmob/Jatanras Polda Riau mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan berada di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Atas informasi tersebut, Unit Resmob berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Seikijang untuk melakukan penangkapan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

"Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 01.00 Wib, tim berangkat menuju Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, tempat yang diduga menjadi pelarian kedua pelaku", terang Humas.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 04.00 Wib, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasutri an. BAGUS SUGITO dan an. MONALISABET BARU PAKPAHAN, dengan mengamankan BB berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam milik korban.

Dari keterangan pasutri tersebut, bahwa benar mereka melakukan pencurian terhadap barang milik korban berupa 1 (satu) buah tas warna hitam motif bunga, 2 unit hp dan uang Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).

"Saat ini kedua pelaku (Pasutri, red) di bawa ke Polsek Bandar Seikijang untuk dilakukan penyidikan. Dan team masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan BB lainnya", pungkasnya. (sam)